Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia kini sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK-KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam drafnya itu, kelak diatur mengenai pedoman perilaku lembaga penyiaran, termasuk sejumlah larangan program-program siaran. Pedoman perilaku tersebut diungkapkan anggota KPI, Ade Armando, dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/5). Menurut Ade, draf tersebut disusun berdasarkan masukan dari masyarakat dan industri penyiaran, termasuk hasil kunjungan KPI ke daerah. “Draf itu kami sebarkan kembali ke stakeholders untuk perbaikan sebelum disusun dalam bentuk legal formal,” ucap Ade. Direktur Eksekutif Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Jimmy Silalahi mengaku masih harus mempelajari rancangan SK KPI itu. Namun, secara umum, ia tidak terlalu mempersoalkan berbagai keharusan dan larangan di rancangan SK KPI tersebut karena memang seharusnya klasifikasi isi siaran dirinci. SK KPI itu tertera sejumlah larangan, diantaranya, larangan siaran langsung peristiwa kerusuhan atau perkelahian fisik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, larangan sajian isi siaran yang memberi gambaran rinci tentang cara membuat bahan peledak, larangan menyajikan program berisi praktik hipnotis, juga larangan menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia. KPI juga akan melarang menayangkan adegan seks, seperti ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual; menyajikan adegan yang menggambarkan aktivitas hubungan seks; atau menyajikan program siaran di mana penyiar atau pembicara tamu berbicara tentang pengalaman seks secara Sebagaimana diketaui, semenjak Presiden BJ Habibie memberi angin kebebasan pada pers, sejumlah televisi swasta secara sangat bebas menyajikan program acara untuk menggaet penonton. Di beberapa televisi, dengan sangar ‘liar’ memuat acara buka aurat, dan acara menyesatkan seperti mistik hanya untuk meraih pemirsa terbanyak. Menanggapi renaca KPI ini, beberapa anggota DPR RI menyambut positif langkah-langkah KPI. Anggota Komisi I dari Fraksi Reformasisi I, Djoko Susilo, mengharapkan KPI melarang presenter televisi yang sudah teridentifikasi condong pada partai politik tertentu. Dia menyebut contoh Irma Hutabarat yang sudah menjadi calon anggota legislatif PDI-P. Wakil Ketua Komisi I Effendy Choirie mendesak KPI agar segera merampungkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tersebut. (kcm/cha)