Hidayatullah.com–Amerika Serikat (AS) memastikan tak akan mau memulangkan Alex Manuputy ke Indonesia dan dibiarkan tetap hidup tenang di negara tersebut karena dianggap tidak ada perjanjian ekstradisi (pemulangan tersangka pelaku kejahatan-red) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kasus Manuputty terganjal perjanjian ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo di Jakarta, Kamis (2/12).
Soehandoyo mengemukakan hal itu usai pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan Dubes AS B Lynn Pascoe di ruang kerja Jaksa agung. Abdul Rahman Saleh saat itu didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Basrief Arief.
“Jaksa Agung sempat menanyakan tindak lanjut permintaan Kejaksaan Agung soal Manuputty, terpidana kasus Ambon yang melarikan diri ke AS,” katanya.
Dalam keterangan persnya, Soehandoyo juga menerangkan bahwa Jaksa Agung menanyakan penangkapan imigran asal Indonesia. Namun Dubes AS menjawab bahwa pihaknya baru mengetahui kasusnya dari media massa. Kedatangan Dubes AS ke Kejaksaan Agung dengan tujuan menjalin kerja sama di bidang hukum, seperti penanganan korupsi, money loundering dan illegal traffic.
Alexander Manuputy adalah pimpinan gerakan separatis RMS yang kerap menciptakan kondisi rusuh di Maluku. Beberapa tahun lalu, aparat juga sempat kecolongan dengan lolosnya gembong RMS, Manuputty dan Semi Waelaruny, ke Amerika Serikat (AS) meski mereka dalam status hukum yang belum tuntas.
Sebelum lari ke AS, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi mereka. Sayangnya, belum sempat menyelesaikan kasus itu, mereka keburu kabur ke AS. Hingga kini, Alexander Manuputty bisa leluasa menghirup udara segar dan ‘bernyanyi’ di luar negeri. Sikap ringan pemerintah AS terhadap Manuputty itu jauh berbeda dibanding perlakuan AS terhadap Umar Al-Faruq di Cijeruk, Bogor dua tahun lalu. Al-Faruq ditangkap AS dengan pengawalan ketat dan hingga kini nasibnya tak ditemukan. (kcm/hid/cha)