Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Izin PT. Freeport Dipepanjang, Bukti Negara Lemah pada Pelaku Pelanggaran HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Februari 2015 16:54 4:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Februari 2015 16:54
Bagikan
Nasib tambang freeport yang dikeruk asing membuat rusaknya alam
Bagikan

Hidayatullah.com–Menjelang genap 100 hari Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – M Jusuf Kalla, pemerintah justru menunjukkan ketidakberdayaannya berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia.

Tanggal 23 Januari 2015 lalu, Pemerintah justru mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015.

“Fakta dan bukti cukup sudah menjelaskan kepada pemerintah tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM atas kehadirannya sejak 1967 yang menambang di Tembagapura melalui kontrak karya I,” demikian menurut  Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS mencatat sederet pelanggaran hukum dan HAM oleh PT. Freeport Indonesia mulai dari penghancuran tatanan adat, perampasan lahan masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan lingkungan hidup, perusakan sendi-sendi ekonomi sampai pengingkaran atas eksistensi masyarakat suku Amungme hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan setoran illegal uang keamanan kepada aparat Negara sebesar US 5,6 juta dolar.

Selain itu temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di lapangan menunjukkan, limbah tailing mereka hingga saat ini setidaknya telah mencapai lebih dari 1,187 milliar ton yang dibuang ke sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Longsor besar terakhir bahkan telah merenggut 28 nyawa pekerja sekaligus pada 14 Mei 2013. Hingga akhirnya Komnas HAM telah menetapkan PT. Freepot Indonesoa sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Belum lagi ingkar janji (wansprestasi) atas kewajibanya membangun smelter (pabrik peleburan logam) sebelum izin ekspor tersebut habis sejak Desember 2014.

Namun kenyataannya, hingga izin habis, PT. Freeport Indonesia tidak ada itikad baik untuk membangun smelter tersebut.

Bahkan saat perpanjangan izin eksport kedua perusahaan itu baru akan memastikan ke pada Pemerintah tentang lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter yakni dengan menyewa lahan PT. Petrokimia di Gresik Jawa Timur seluas 80 hektare dalam jangka waktu 20-30 tahun.

Kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berlaku efektif setelah lima tahun sejak keluarnya UU tersebut.

Namun setelah larangan ekspor bahan mentah tersebut berlaku efektif, pemerintah malah memberikan pengecualian kepada pertambangan besar seperti Freeport dan Newmont untuk tetap mengekspor konsentrat tambang dengan beberapa poin renegosiasi kontrak karya. Pemerintahan SBY saat itu; melalui Menteri ESDM mengakui, kelonggaran ekspor itu melanggar UU.

Berdasarkan fakta dan bukti di lapangan KontraS dan JATAM mengecam tindakan Pemerintah yang tak berdaya kepada PT. Freeport Indonesia, oleh karenanya dalam pernyataan resminya mendesak pemerintah mencabut nota kesepakatan terkait perpanjangan izin Freeport.

“Wajib Kementrian ESDM mencabut Nota kesepakatan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015 perpanjangan, karena kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat PT. Freeport sejak awal telah jelas-jelas melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” demikian pernyataan Syamsul Munir (KontraS) dan Ki Bagus Hadi Kusuma (JATAM) dalam laman resminya.

KontraS dan JATAM juga  mendesak Ketua DPR RI membentuk pansus atas pelanggaran pemerintah yang tidak konsisten menerapkan pasal 5 UU UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana tidak adanya transparansi kepada DPR sebagai lembaga pengawas.

KontraS dan JATAM  juga mendesak PT. Freeport Indonesia segara bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak karya I.

“Selain itu merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter sebagaimana perintah; UU No. 4 Tahun 2009.”

KontraS dan JATAM juga mendesak  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.

KontraS dan JATAM  juga mendesak Kementrian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas pekerjaannya.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Joko widodoJokowitambang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Pangeran Mahkota Saudi Bukan Lulusan Lewis & Clark College
Tulisan selanjutnya Israel Laporkan Hamas dan Jihad Islami Miliki 400 Roket Jarak Jauh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

Berita
17 Juni 2026 15:27
Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah

Terbaru

  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?