Hidayatullah.com–Pernyataan Presiden ini disampaikan saat membuka Kongres Ummat Islam Indonesia (KUII) ke-IV di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu. "Akhir-akhir ini Islam dikaitkan dengan terorisme padahal terorisme tidak berkaitan dengan Islam karena teror ada di mana saja. Karena itu, umat Islam harus menunjukkan kepada dunia bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan terorisme," ujarnya.
Presiden mengharapkan, umat Islam Indonesia mampu menjadi pelopor untuk menujukkan bahwa Islam adalah agama yang cinta damai. Tampak pada acara pembukaan yang dihadiri puluhan ribu ummat Islam itu antara lain Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Sahal Mahfud, Sekum MUI Din Syamsuddin serta sejumlah tokoh Ormas Islam seperti Wakil Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Husein Umar dan Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se-Indonesia Tuti Alawiyah.
Presiden juga mengingatkan agar konflik antaragama yang terjadi beberapa tahun yang lalu tidak akan pernah terulang kembali. Untuk itu, Presiden meminta umat Islam merenungkan adanya kemajemukan di muka bumi ini termasuk kemajemukan dalam Islam, karena Al-Qur`an sendiri sudah menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia bersuku-suku untuk saling kenal-mengenal, "Agama tidak boleh dipaksakan namun disebarkan dengan cara damai dan persuasif," katanya.
Kapada para peserta KUII ke-IV, Presiden juga berpesan agar KUII kali ini bisa melakukan evaluasi terhadap agenda yang telah dicapai khususnya seperti yang diamanatkan dalam Deklarasi KUII ke-III Menghadapi Abad ke-21, pada 1998.
"Sekarang sudah terjadi perubahan besar di bangsa kita, saya mengharapkan KUII menghasilkan agenda baru yang bisa bermanfaat bagi umat dan bangsa," katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengebutkan adanya tiga norma hukum yakni pertama, norma hukum dalam peribadatan yang bersifat baku seperti Al-Qur`an, hadis, mazhab dan negara menjamin penduduk untuk melakukannya. Kedua, norma hukum privat seperti hukum perkawinan dan perwarisan, perjanjian, serta ketiga, norma hukum publik, pidana, perdata dan administrasi. "Norma-norma hukum Islam adalah sebagian dari norma-norma hukum ini dan agar diletakkan dalam konsep yang benar, bahwa ajaran agama Islam itu agar menjadi sumber keyakninan, landasan bagi prilaku kehidupan dan peningkatan akhlak," katanya.[Ant]