Hidayatullah.com–Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan pengaktifan kembali Badan Koordinasi Intelijen Daerah (Bakorinda) harus didahului dengan hadirnya undang-undang tentang pengawasan intelijen dan komisi intelijen.
"Pembasmian terorisme harus dilakukan berdasarkan hukum dan penegakan HAM," katanya usai menutup Munas kedua Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, hari ini.
Hal itu dikatakan sehubungan rencana pemerintah yang Kamis pekan lalu (9/6) menyatakan akan mengoptimalkan kembali fungsi Bakorinda yang terdiri atas pemerintah daerah, kepolisian kejaksaan, intelijen, Kodam dan instansi terkait lainnya.
Ia mengatakan lebih lanjut, perangkat hukum itu diperlukan sebagai pijakan yang memungkinkan pengalaman dan kritik atas kinerja para intel sehingga koordinasi itu tidak malah menghadirkan timbulnya teror yang baru di kalangan masyarakat.
Tanpa adanya perangkat hukum, menurut dia, masyarakat akan merasa khawatir kalau para intel itu justru melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan.
"Ini akan menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat, mereka akan khawatir kalau para intel melakukan perilaku yang meresahkan, " katanya.
Ia mengatakan, pada jaman orde baru intel bisa melakukan hal-hal diluar kewajaran yaitu menimbulkan fitnah dan penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah.
Menurut dia, hal itu justru menimbulkan teror yang baru di tengah masyarakat.
Hidayat menyatakan dirinya cenderung lebih setuju dengan upaya pemberantasan teror yang dilakukan dengan menghidupkan kebersamaan dalam masyarakat.
"Kalau rakyat bersatu, bergotong-royong, dan berukhuwah maka tidak mungkin mereka dimasuki oleh anasir-anasir teroris dari luar negeri," katanya.
Selain itu, kebersamaan dalam masyarakat dengan sendirinya akan memunculkan keamanan ditengah-tengah mereka.
Kasus seperti ini pernah terjadi di era tahun 80-an. Di mana ketika itu, Bakortanas dan Litsus menjadi alat pemerintah Orde Baru bertindak represif terhadap umat Islam. dengan dalih demi keamanan dan kestabilan nasional, mereka seenaknya saja memasuki masjid, rumah dan menangkap orang dengan tuduhan subversiv. (bi/cha)