Selasa, 13 September 2005
Hidayatullah.com–Peringatan 21 tahun tragedi Tanjung Priok yang menyebabkan 23 orang tewas dan 64 lainnya luka-luka diperingati dengan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.
Sekitar 50 orang dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kontras, Imparsial dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Penuntasan Kasus Tanjung Priok (KMPKTP) memasang keranda bertabur bunga dan berorasi untuk menyatakan sikap mereka.
KMPKTP menyatakan upaya korban selama 21 tahun untuk mencari keadilan telah dihambat oleh proses peradilan yang memosisikan dirinya sebagai mesin cuci politik dari dosa para pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini dilakukan dengan menghilangkan dan membebaskan mereka dari kewajiban dan tanggung jawab atas rangkaian kejahatan sistematis pada peristiwa Tanjung Priok," kata salah satu pengunjuk rasa yang turut berorasi di depan gedung MA, Ahmad Hambali.
KMPKTP mengecam dan menolak keputusan pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok yang tidak memberikan ruang apa pun bagi penyelesaian pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada peristiwa tersebut.
Mereka mendesak MA untuk menyelidiki berbagai proses dan putusan kontroversial pada kasus tersebut demi pemenuhan rasa keadilan para korban.
Selain itu mereka juga meminta pemerintah supaya bertanggungjawab atas buruknya putusan yang semakin mengaburkan penyelesaian kasus tersebut.
Pada 12 September 1984 terjadi bentrokan antara masa yang dipimpin Amir Biki dengan pasukan peleton III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) 06, yang menyebabkan 23 orang tewas dan 64 orang luka-luka.
Majelis hakim pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat pada Agustus 2004 memvonis bebas mantan Kepala Seksi Dua Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Mayjen Sriyanto dan mantan Danpomdam Jaya Mayjen TNI Pranowo.
Sedangkan 11 anak buah mereka yang terlibat langsung dalam bentrokan tersebut mendapatkan vonis hukuman penjara antara dua hingga tiga tahun.
Majelis menilai bentrokan itu bukan merupakan serangan terencana sistematis dan meluas melainkan kejadian tidak disengaja karena saat itu pasukan diserang masa sehingga bentrokan itu tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat seperti yang dituduhkan.
Setelah melakukan aksi di depan gedung MA para pengunjuk rasa berencana melanjutkan aksi mereka ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Peristiwa Tanjung Priok, yang kini dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, menyeret para tersangka anggota TNI. Dewi Wardah, istri almarhum Amir Biki, tokoh peristiwa Priok yang tertembak, pernah kecewa atas tuduhan jaksa tentang jumlah korban.
Menurutnya, opini yang terbentuk hanya berkisar aparat menembaki massa dan banyak jatuh korban. Padahal, banyak saksi menyebut korban hingga lebih dari 400 orang yang sampai hari ini terus disembunyikan.
Tragedi berdarah Tanjung Priok, 12 September 1984 telah menyeret sejumlah tersangka termasuk para Jenderal yang terlibat. Namun hingga kini, yang dipenjarakan kebanyakan prajurit yang hanya melaksanakan perintah saja.
Diantara Jenderal yang dianggap terlibat kala itu adalah, Jenderal (purn) Tri Sutrisno, yang kala itu menjabat sebagai Panglima Daerah Militer Jaya.
Sebelumnya, lantaran dirasa cukup bukti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah meminta hakim dan jaksa penuntut umum menetapkan Tri Sutrisno sebagai tersangka kasus Tanjung Priok.
"Dari segi garis komando Tri Sutrisno bisa dituntut karena dianggap membiarkan anak buahnya," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras, ketika itu. Sayangnya, pengadilan hanya menjadikannya sebagai saksi. (ant/gtr/cha)