Selasa, 25 Oktober 2005
Hidayatullah.com–Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) secara tegas menolak rencana pengawasan terhadap pondok pesantren (pontren), seperti dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pengawasan terhadap pontren, merupakan bentuk represif pemerintah terhadap gerakan Islam. MMI juga menuntut wapres minta maaf atas pernyataannya tersebut.
"Kami jelas menolak rencana itu. Kalau pemerintah bersikap represif kepada pesantren, lalu dasar hukumnya apa?. Kami menuntut wapres minta maaf atas pernyataannya itu" ujar Katib ‘Aam MMI, Farid Ma’ruf, di markas MMI Jln. Karanglo Kotagede Yogyakarta, Senin (24/10) sebagaimana dikutip koran Pikiran Rakyat.
Penegasan MMI tersebut, menurut Farid yang juga pengasuh pontren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, bersamaan dengan kegiatan MMI untuk mengeluarkan fatwa syar’i (fatwa agama) terhadap pemerintahan SBY- JK. Saat itu, terlihat pula Wakil Ketua I MMI, M. Thalib dan Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S. Awwas.
Keberadaan pontren di Indonesia — termasuk Ngruki — kata Farid, adalah lembaga legal, formal, dan dijamin secara konstitusional. Apalagi, pesantren ikut andil dalam mencerdaskan bangsa. Dengan demikian, tidak ada alasan apabila selalu dikaitkan dengan tindakan terorisme.
"Orang kadang-kadang hanya menuduh. Ini yang perlu dipahami. Sedangkan hasil kajian dari berbagai diskusi yang diadakan Departemen Agama, tidak ada yang menyalahkan pontren Al-Mukmin. Apa yang diajarkan sudah jelas, ada acuan dan kurikulumnya jelas," katanya.
Ditambahkan Farid, rencana pengawasan terhadap pontren, tidak lebih dari upaya untuk mencari kambing hitam terhadap berbagai kasus teror di Indonesia. Apabila hal itu dilakukan, jelas sebagai upaya pencitraan negatif terhadap Islam di Indonesia.
"Untuk itu, sekali lagi, dengan tegas kami menolak rencana pengawasan terhadap pontren karena memang tidak ada dasar hukumnya. Selama ini pontren diawasi Diknas, jadi untuk apa diawasi lagi," ujar dia.
Fatwa ”syar’i”
Sementara itu, fatwa syar’i MMI yang ditandatangani Katib ‘Aam Farid Ma’ruf dan Wakil Ketua I M. Thalib antara lain menyatakan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan menyetujui kenaikan tunjangan gaji DPR adalah haram. Sebab, kebijakan tersebut berdampak menyengsarakan rakyat.
Akibat tidak dapat memenuhi amanah rakyat secara konstitusional, SBY – JK selaku presiden dan wakil presiden harus mengembalikan mandatnya kepada rakyat. "Penyerahan amanat itu, bisa dilakukan dengan mengundurkan diri, atau dengan cara referendum. Jika tidak dilakukan, rakyat tidak mempunyai kewajiban untuk taat kepada pemerintah," kata Thalib.
Dasar pertimbangan MMI mengeluarkan fatwa tersebut, di antaranya karena melihat apatisme rakyat terhadap kemampuan pemerintah SBY – JK dalam mengelola negara. Mereka bahkan bersikap arogan terhadap jeritan rakyat kecil, akibat kenaikan harga BBM.
MMI, menurut Thalib, juga menilai kebijakan ekonomi politik selama setahun pemerintahan SBY – JK, justru memicu timbulnya ancaman terhadap eksistensi kehidupan bernegara dan berbangsa. Misalnya, SBY-JK lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan dari pada kepentingan pokok rakyat dan tidak memiliki sense of crisis terhadap penderitaan rakyat.
Memperhatikan realitas kehidupan ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk pascakenaikan harga BBM, berarti pemerintah telah menyalahi amanah rakyat dan konstitusi. "Selama satu tahun ini, kebijakan politik dan ekonomi SBY-JK ternyata malah mengancam eksistensi kehidupan bernegara," ujar Thalib lagi. (pr/cha)