Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Tersangka Teroris Juga Harus Diperlakukan dengan Adil

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2010 12:31
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Tersangka teroris sekalipun harus diperlakukan dengan adil dan fair, apalagi proses hukum dan peradilan terhadap mereka belum dimulai.

Pernyataan ini disampaikan pengamat Hak Asasi Manusia (HAM), Heru Susetyo.

Dosen hukum Universitas Indonesia (UI) yang sedang melanjutkan program PhD Human Rights Studies di Mahidol University ini mengatakan, siapapun tak berhak menjadi hakim selama proses peradilan belum dimulai. Apalagi membuat hilangnya nyawa seseorang.

“Bagaimana dapat memastikan bahwa mereka benar-benar teroris dan dapat ditembak mati apabila proses peradilan saja belum dimulai? Bagaimana kalau ternyata mereka bukan teroris dan sudah terlanjur ditembak mati?  Biarlah pengadilan mengurusnya, tugas Densus hanyalah menangkap dengan cara-cara yang sesuai prosedur. Bukan langsung mengadilinya, seperti hakim saja,” ujarnya kepada hidayatullah.com.

Mengenai kiprah Densus 88 akhir-akhir ini, ia melihat Densus sudah lama keluar dari rule of law dan praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Densus seperti superbody yang di atas hukum dan di atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata),” tambahnya.  

Semestinya, menurut mantan Direktur Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM) ini, proses penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan, harus sesuai dengan KUHAP dan memperhatikan azas hukum lain, seperti antipenyiksaan (Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan/Convention Against Torture pada tahun 1998) dan tetap memperhatikan kehormatan martabat, keadilan, proses hukum yang fair seperti yang dimandatkan oleh International Covenant on Civil and Political Rights. Di mana Indonesia telah meratifikasinya dengan UU No. 12 tahun 2005.

Juga penangkapan dan penembakan di depan anak-anak adalah sejatinya melanggar Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 36 tahun 1990.   

“Anak berhak hidup bebas dari kekerasan dan trauma. Luka trauma yang menghinggapi si anak akan sulit hilang dari hidupnya dan mempengaruhi perkembangan jiwanya,” tambahnya. [cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Pangkalpinang Bentuk Dewan Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya Proyek RS Indonesia di Gaza Dibahas Tiga Kementerian RI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja

Berita
11 Juni 2026 13:00
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala

Terbaru

  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?