Hidayatullah.com–Desakan agar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Cabang Langsa segera dibubarkan kembali mencuat. Masyarakat Desa Alue Dua Kec. Langsa Barat kembali meminta Walikota Langsa Zulkifli Zainon tegas, dan membubarkan lembaga itu, Jumat (18/7).
"Jangan sampai ajaran LDII makin berkembang dan menyesatkan masyarakat Langsa lainnya, karena beberapa waktu lalu LDII itu telah difatwakan sesat oleh kalangan ulama terkait ajaran mereka,” kata Jumiran, warga dikutip Koran Waspada.
"Sampai saat ini aktifitas lembaga tersebut tetap menjalankan sehingga membuat jengkel masyarakat,’’ ujar Imam Desa, Nur Pangi kepada wartawan.
Menurutnya, meski telah ditentang habis-habisan oleh warga tentang keberadaan dan ajaran mereka, namun lembaga tersebut tetap aktif melakukan kegiatan pengajian yang dinilai sesat.
Ironisnya, Pemko Langsa dalam hal ini Walikota Zulkifli Zainon dinilai tidak peduli dengan aktifitas LDII yang ajarannya selama ini sangat meresahkan warga.
"Kami sudah menegaskan kepada Pemko Langsa, bahwa LDII tidak boleh lagi ada di Desa Alue Dua. Bahkan di Kota Langsa, karena ajaran mereka sesat, tapi sayangnya Pemko tidak peduli dengan penolakan dan keresahan warga Alue Dua ini,” ungkap Nur Pangi.
Warga sengaja melaporkan perihal penolakan itu kepada Pemko karena warga tidak mau mengambil tindakan sendiri yang nantinya akan melanggar hukum. “Yang lebih menyakitkan, meski warga menolak tapi Walikota malah membuka kembali LDII dengan pertimbangan dan di bawah pembinaan MPU beberapa waktu lalu.”
Penolakan keberadaan LDII di Desa Alue Dua telah lama dilakukan warga. Bahkan semua aparatur desa mulai dari Geuchik, Imum, Tuha Peut dan masyarakat telah melayangkan surat penolakan keberadaan LDII di desa mereka kepada Walikota Langsa. Namun tak ada realisasinya. [wpd/hidayatullah.com]