Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beserta 2.200 warga Jakarta mengampanyekan Hari Antirokok dengan melakukan long march dan pawai, mulai Parkir Timur Silang Monas menuju Bundaraan Hotel Indonesia, Ahad (31/5) kemarin. Acara ini merupakan puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau 31 Mei 2009.
Sambil membawa replika bungkus rokok raksasa, ribuan pelajar meneriakkan yel-yel untuk segera menghentikan kebiasaan merokok. Pelajar tampaknya memang khawatir, karena sekarang ini banyak usia produktif yang mulai kecanduan nikotin.
Untuk menunjukkan keseriusan menolak rokok, beberapa pelajar menggambar wajahnya serupa tengkorak. Goresan spidol warna ini untuk menggambarkan bahwa betapa bahayanya merokok bagi kesehatan.
“Kalau terus merokok ya akibatnya bisa seperti ini, menjadi tengkorak,” ujar Imelda, salah seorang pelajar SMA yang turut pawai, sambil menunjukkan wajahnya yang telah digambar tengkorak.
Pria yang akrab disapa Foke itu menyatakan penghargaannya karena pawai ini dilakukan oleh para pelajar di seluruh DKI Jakarta. Ini menunjukkan kepedulian untuk menolak rokok.
Dalam acara Hari Tanpa Tembakau se-dunia di Monas, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengingatkan pada seluruh perkantoran (swasta/pemerintah) untuk menyediakan ruangan khusus merokok. “Setiap perkantoran wajib menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah perokok pasif. Karena ternyata perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif,” ujarnya, Ahad (31/5).
Sayangnya, kata Gubernur, sejumlah pengusaha kurang peduli terhadap bahaya asap rokok. Buktinya masih banyak pengelola gedung dan tempat-tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok.
Ke depan ia berharap, Perda yang telah ada segera dipatuhi oleh mereka yang selama ini masih melanggar. Karena jika masih membandel, Pemprov DKI pasti memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada. Tak hanya itu, orang nomor satu di jajaran Pemprov DKI Jakarta ini juga mengajak seluruh warganya untuk segera menghentikan kebiasaan merokok.
Sementara, terkait dengan tidak menyediakan tempat khusus merokok, Pemprov DKI saat ini telah memproses secara hukum terhadap dua pengelola gedung yakni, pengelola Mall Atrium dan pengelola Hotel Aston yang terletak di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bahkan kasusnya kini tengah ditangani pengadilan negeri setempat.
Menurut Ridwan Pandjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, untuk menegakkan peraturan pihaknya akan terus menggelar razia perokok di tempat-tempat umum. Rencananya, pada Juni nanti razia akan digelar di wilayah Jakarta Utara dan bulan berikutnya dilakukan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Untuk menyosialisasikan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, lanjutnya, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan 16 asosiasi usaha dan ormas. Di antaranya, MUI, PHRI, Organisasi Angkutan Darat, PGRI, dan sebagainya. Kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran dalam menegakkan peraturan. [dki/cha/hidayatullah.com]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/