Hidayatullah.com–Terdakwa peristiwa zakat maut, A Faruq yang menewaskan 21 wanita di Gang Pepaya, Jl dr Wahidin Selatan, Kota Pasuruan 15 September lalu, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Pasuruan, Selasa (2/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebesar 5 tahun. Dalam persidangan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, majelis hakim yang diketuai M Sutardjo SH, dengan anggota Achmad Rifai SH dan Ratna SH, memutuskan terdakwa A Faruq tidak terbukti bersalah untuk dakwaan dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan.
Namun terdakwa dinyatakan bersalah untuk dakwaan KUHP pasal 359 dan 360, yakni kelalaian yang menyebabkan meninggal dan sakitnya orang lain hingga tidak dapat bekerja.
“Terdakwa diputuskan menjalani hukuman 3 tahun penjara dengan dikurangi selama masa tahanan berlangsung,” tandas M Sutardjo SH.
Hukuman ini dijatuhkan dengan tujuan agar terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan kelalaiannya sekaligus upaya preventif agar masyarakat lain tidak menirunya.
“Kami juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan menyesal. Terdakwa juga menyantuni keluarga korban, dan pihak keluarga juga memaafkannya,” kata M Sutardjo.
Sementara terdakwa A Faruq yang didampingi pengacaranya Awaludin SH menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro SH, menyampaikan pikir-pikir. [sur/hidayatullah.com]