Hidayatullah.com– Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang lanjutan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/08/2017).
Koordinator Tim Advokasi, Rangga Lukita Desnata, mengatakan, materi jawaban pemerintah hanya sekadar copy-paste dari penjelasan Perppu Ormas, serta tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan memaksa apa yang menyebabkan perlu dikeluarkannya Perppu Ormas.
Kemudian, sambungnya, pemerintah menyebutkan tentang jumlah ormas yang ada di Indonesia, tapi tidak ada satupun ormas yang diadili atau diputus oleh pengadilan ormas-ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Ketum Perhimpunan Al-Irsyad: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Perppu Ormas
Selain itu, dikatakan Rangga, pemerintah mengatakan khawatir tidak diaturnya paham lain yang sejenis dengan komunisme, leninisme, dan lain-lain, tapi tidak menyebutkan dengan jelas paham apa yang sejenis itu yang dikhawatirkan bertentangan ideologi Pancasila.
“Terbukti bahwa Pemerintah telah gagal mengendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas,” ujarnya dalam keterangan kepada hidayatullah.com usai sidang.
Rangga menyebut, dalil tentang kekosongan hukum dari pihak pemerintah juga sangat mengada-ada.
Karena, jelasnya, dalam Undang-Undang Ormas yang lama sudah mengatur hal-hal yang diperlukan bahkan lebih lengkap daripada pengaturan di Perppu Ormas.
Pihaknya pun, terang Rangga, juga menyoroti pemutaran potongan video yang berisi ceramah dalam acara salah satu ormas Islam yang mengawali jawaban pemerintah yang menurutnya sangat disesalkan.
“Karena selain tidak relevan, terkesan pemerintah melakukan propaganda serta tidaklah sah karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai bukti Termohon. Ini menunjukan kurang pahamnya pemerintah mengenai hukum acara MK, membuktikan pula watak arogansi pemerintah yang terbiasa menabrak dan melanggar aturan hukum,” tandasnya.
Baca: Anggota DPR Diminta Dengar Aspirasi Rakyat untuk Tolak Perppu Ormas
Kata Pemerintah
Sementara itu, di lain pihak, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan sebagai perwakilan pemerintah pada sidang itu.
Ia menampilkan potongan video dokumenter Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdurasi dua menit, yang menampilkan orasi salah satu petinggi HTI di Muktamar yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 2013.
Seusai sidang, Tjahjo mengklaim, “Tidak ada tujuan apa-apa dari pemutaran video. Video itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa yang saya bacakan tadi sebagai bukti keterangan,” dikutip Antara.
Thahjo menuding para pemohon dari uji materi Perppu Ormas itu tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi di MK.*