Hidayatullah.com–Agresivitas pemasaran industri rokok telah menyebabkan jumlah perokok anak mengalami lonjakan yang signifikan. Penelitian Komnas Perlindungan Anak tahun 2007 lalu menunjukkan bahwa 91,7 persen remaja berusia 13-15 tahun di Jakarta merokok karena didorong oleh pengaruh iklan.
Hasil sebuah survei yang digelar awal tahun 2008 lalu menyebutkan, dari 70 juta jumlah anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak di antaranya adalah perokok aktif.
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang, dan juga Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas, lebih dari 50 persen responden mengaku merokok sejak usia 7 tahun.
Sementara itu, pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Senin kemarin mengatakan, perlu ada judicial review terhadap PP No. 19/2003 tentang perizinan pembatasan iklan rokok yang tidak ada sanksi hukumnya.
Komnas PA juga mendesak pemerintah melindungi anak-anak Indonesia dari asap rokok yang membahayakan kesehatan. Selain itu, melarang segala bentuk iklan dan promosi rokok yang dapat menjerumuskan anak menjadi perokok.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Perlindungan anak merupakan mandat Undang-Undang yang wajib dijalankan pemerintah. Karenanya anak-anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman terhadap dirinya, termasuk tembakau,” kata Ketua Umum Komnas PA, Seto Mulyadi. [nun,berbagai sumber/hidayatullah.com]