Hidayatullah.com–Badan Silaturrahim Ulama Madura (BASRA) Kabupaten Bangkalan mendukung usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat seputar klausul siswi wajib berjilbab masuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Koordinator Daerah BASRA Bangkalan, KH. Imam Buchori Cholil menjelaskan, siswi yang berusia sembilan tahun sudah termasuk baligh sehingga harus menutup auratnya mulai dari ujung rambut sampai mata kaki dengan cara memakai busana muslim.
Pihaknya sangat menyetujui dan mendukung usulan Rancangan Undang Undang tersebut.
“Saya rasa dewan tidak ada alasan menolak usulan terkait siswi harus berjilbab di sekolah. Apalagi bertujuan untuk kemaslahatan umat,” jelas Kyai Cholil. [trb/hidayatullah.com]