Hidayatullah.com–Menjelang bulan Ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, akan fokus merazia parcel. Razia dilaksanakan pada pekan depan.
“Parcel yang dijual di pusat perbelanjaan menjadi target operasi dalam razia barang-barang kadaluarsa menjelang dan saat Ramadhan,” kata Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Sengketa Konsumen (BPSK) Disperindag Medan, Darma Bakti.
Pasalnya, kata Darma, bingkisan berisi makanan dan minuman itu sering “dimasukkan” produk yang sudah tidak layak konsumsi.
“Ada beberapa yang akan kita awasi. Bukan hanya produk, tapi juga mekanisme jual-beli yang selama ini masih banyak melanggar aturan,” ujarnya.
Darma juga meminta agar konsumen juga ikut mewaspadai penjualan parcel-parcel tersebut. Dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, konsumen sering lengah dengan tidak memperhatikan kondisi barang-barang di dalam bingkisan.
“Seperti masa berlaku dan izinnya, apakah sudah berakhir atau belum,” sebutnya. Jika produk tersebut sudah dibungkus di dalam kemasan, hendaknya konsumen meminta kepada petugas untuk membuka kemasan itu terlebih dahulu agar bisa memperhatikan lebih rinci.
Darma mengatakan, permasalahan ini sudah lama terjadi tapi sampai saat ini masih saja ada pengaduan masyarakat yang diterima BPSK. “Dari supermaket sudah masuk 15 kasus pengaduan. Semua kasus tersebut belum menemukan titik akhir,” ungkapnya.
Kadisperindag Kota Medan, Basyrul Kamal melalui Kasi Barang Beredar, Sunarji, mengatakan, pihaknya bersama BPSK dan juga pihak lain sudah merencanakan razia tersebut. [dat/hidayatullah.com]