Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kelewat Narsis di Facebook Bisa Jatuh Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2009 20:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jangan sembarang memajang foto diri secara berlebihan di situs jejaring sosial, seperti facebook, yang banyak dilihat orang lain. Sebab, jika berlebihan atau kelewat narsis dengan memajang foto yang melanggar syariat untuk bersenang-senang semata, maka bisa mengarah kepada haram. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Shiddiq Al Jawi.
 Narsisme adalah perasaan cinta terhadap diri sendiri yang berlebihan. Biasanya hal ini ditunjukkan dengan suka memfoto diri sendiri.

“Masalah narsis ini bisa dikaji dulu, apakah karena pengaruh kejiwaan atau sikologis. Kalau wajar, tak ada masalah. Tapi jika itu (memajang diri dalam bentuk foto) malah berlebihan, maka bisa jatuh haram,” kata Shiddik kepada hidayatullah.com, Kamis, (29/10).
 Dikatakan Shiddik, pada dasarnya hukum Facebook adalah mubah (boleh). Hal ini cakupanya sebagai hukum dasar untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi. Sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW yang di riwayatkan Imam Muslim, “Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu.”.
 “Jadi, konstruksi penetapan hukumnya jelas. Hal itu kita hubungkan dengan hukum dasar, hukum asalnya,” terang dia.
 Namun, kata dia, hukum asal facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih: al-wasilah ila al-haram, haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. Kaidah ini sejalan sebagaiman yang sudah ditulis oleh para ulama.
 Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.
 Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram.
“Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata. [ain/hidayatullah.com].

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Terbukti Bersalah dalam Kecurangan Terorganisasi di Prancis
Tulisan selanjutnya Oikumenis Kristen Yerusalem Ajak Muslim Bahas Zionisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?