Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemimpin Aliran “Nyeleneh” di Mojokerto Sudah Diamankan Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Oktober 2009 09:45
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Polisi mengamankan pemimpin aliran keagamaan Kalam Santriloka bernama Achmad Nafan atau Mbah Aan yang selama ini menjalankan kegiatannya di Lingkungan Kranggan Gang V Nomor 6 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika Jumat (30/10) memastikan Mbah Aan sudah diamankan ke kantor pol isi sejak Kamis (29/10) malam.

“Kita amankan karena sat itu massa sudah akan menyerbu lokasi (kediaman Mbah Aan). Kita amankan ke kantor polisi sampai ia (Mbah Aan) merasa aman. Soal penutupan lokasi praktik keagamaan, tergantung keputusan dari Bakorpakem ( Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat),” kata Gede.

Selain memiliki pengikut dengan aktivitas keagamaan di lingkungan Kranggan, Kalam Santriloka juga memiliki lokasi aktivitas keagamaan lain di wilayah Kelurahan Meri, kecamatan Prajurit Kulon dan di jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Nyleneh Ajaran ilmu nyeleneh yang digembar-gemborkan kelompok ilmu kalam Santriloka dalam bentuk rekaman video compact disk (VCD) mulai mengundang reaksi banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menilai pandangan dan ilmu yang dilakoni Anwar alias Achmad Nafan alias Mbah Aan dan pengikutnya jelas-jelas menyimpang dari ketentuan agama Islam.  Diantara sikap nylenehnya adalah  tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan shalat lima waktu, meniadakan puasa Ramadan, dan menganggap isi Al-Quran banyak kesalahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Apa yang disampaikan Mbah Aan ini jelas-jelas sudah menyimpang dari konteks hadis dan Alquran. Semua yang disampaikan itu tidak lebih dari pemikiran dan tafsiran dia secara pribadi,” ungkap Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Mojokerto, Agus Wahib Wahab. Menurut Agus Wahib Wahab, syarat orang yang dinyatakan Islam oleh Mbah Aan memang tidak pernah ada dalam hadis dan Alquran. Seperti halnya pemikiran orang asal Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang yang beranggapan salat lima tidak perlu dilakukan. Akan tetapi cukup digantikan dengan patuh dan taat pada orang tua, guru yang baik dan mertua yang baik.

”Kalau ada orang yang bicara seperti itu sama saja tidak punya minhajul fikr (cara berfikir, Red). Logika mantiq dan ilmu nahwu saraf-nya tidak ada. Sebab, dalam tataran agama, baik hadis maupun Alquran ada caranya untuk menafsiri,” imbuhnya. ”Kalau tidak, sama saja itu pandangan yang melenceng,” terangnya. [cha/jap/sy/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Swedia: Positif Terhadap Migran, Negatif Terhadap Muslim
Tulisan selanjutnya Penghargaan Bagi Anggota Dewan yang Menikah Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?