Hidayatullah.com–Potensi wakaf di Indonesia apabila digali dan dijalankan secara maksimal akan membawa manfaat yang besar bagi umat. Demikian disampaikan oleh Anwar Ibrahim, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Jumat (6/11/2009).
“Kalau saja manajemen wakaf dikelola secara profesional, saya yakin wakaf dapat menggerakan sektor riil,” kata Anwar kepada hidayatullah.com.
Sayangnya paradigma masyarakat tentang wakaf saat ini sedikit keliru. Masyarakat, kata Anwar, masih menganggap objek wakaf itu hanya berupa tanah yang hanya dapat digunakan untuk masjid, sekolah, dan kuburan.
Padahal wakaf tidak sesempit itu. Objek yang diwakafkan itu tidak melulu mesti tanah. Umat Islam bisa mewakafkan uang atau barang-barang bermanfaat lainnya.
Ia mencontohkan negara-negara Timur Tengah yang telah maju perwakafannya. Di Kuwait misalnya, beberapa waktu lalu BWI melakukan studi banding ke sana.
Tanah-tanah wakaf di Kuwait, sambungnya, dimanfaatkan untuk membangun gedung-gedung yang dapat menghasilkan uang hingga disebut wakaf produktif, seperti rumah sakit dan gedung pusat perbelanjaan.
“Cara pengelolaannya tidak cuma-cuma. Di Kuwait, pasien yang berobat ke rumah sakit wakaf tetap harus bayar dan gedung supermarket wakaf tetap disewakan,” jelas lelaki yang juga pengurus MUI Pusat ini.
Anwar menyebutkan, di Arab Saudi banyak juga bangunan komersil yang berstatus wakaf, seperti hotel 30 lantai yang terletak di Madinah. Kabarnya pemerintah Arab Saudi juga tengah berencana membangun jalan tol berstatus wakaf.
Nah, pemasukan dari gedung maupun infrastruktur ini akan digunakan untuk pemberdayaan umat, misalnya pengentasan kemiskinan, bantuan modal usaha, beasiswa pelajar, maupun kegiatan sosial lainnya.
“Dengan begitu roda perekonomian umat akan berjalan,” ujarnya.
Wakaf Uang
Lalu darimana dana untuk pembangunan infrastruktur wakaf tersebut? Anwar menjelaskan, negara-negara tersebut menghimpunnya dari wakaf uang maupun wakaf properti (selain tanah). Wakaf uang yang terkumpul ini digunakan untuk membeli perlengkapan bahan bangunan atau pemenuhan properti lainnya.
“Seorang pewakif di Kuwait malah mewakafkan peralatan rumah sakit untuk memenuhi properti rumah sakit wakaf,” kata Anwar.
Selain itu wakaf juga bukan hanyalah monopoli orang kaya saja. Orang miskin juga bisa berwakaf, yakni wakaf uang.
Anwar memberikan perumpamaan. Jika 10 juta orang mewakafkan uangnya paling tidak Rp. 2000 setiap tahun, maka akan terhimpun dana wakaf sebesar Rp. 20 miliar per tahun.
Sementara, lanjut Anwar, wakaf uang itu tidak ada batas maksimal dan minimal. Berbeda dengan zakat.
“Wah luar biasa besar dana yang terkumpul bila kesadaran umat untuk berwakaf uang semakin tinggi. Akan banyak umat yang terbantu!” tegasnya.
Apalagi, sambung Anwar, dari data BWI tanah wakaf yang tersebar di Indonesia luasnya bisa empat kali lipat luas wilayah DKI Jakarta.
“Tanah-tanah wakaf ini butuh diproduktifkan,” kata Anwar. [syaf/hidayatullah.com]