Hidayatullah.com– Regulator penyiaran di Inggris, hari Rabu (9/4/2025), mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sebuah forum bunuh diri online yang dilaporkan media setempat berkaitan dengan sedikitnya 50 kematian di negara itu.
Ofcom mengatakan sedang mencari tahu akan penyedia layanan situs online itu “gagal untuk memberlakukan kebijakan keselamatan guna melindungi penggunanya di Inggris dari konten dan aktivitas ilegal,” lansir AFP.
Ini merupakan investigasi pertama yang dilakukan terhadap sebuah penyedia layanan individual berdasarkan Online Safety Act of 2023, yang bertujuan untuk melindungi para pengguna internet dari kalangan anak dan dewasa.
Berdasarkan undang-undang itu, pihak penyedia layanan sampai pertengahan bulan lalu diharuskan menyingkirkan konten ilegal apapun begitu mereka mengetahuinya.
“Kami sudah melakukan sejumlah upaya untuk menghubungi penyedia layanan ini berkaitan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tersebut dan mengeluarkan surat permintaan yang mengikat secara hukum supaya mereka menyerahkan catatan hasil asesmen risiko bahaya-bahaya ilegal yang telah dilakukannya kepada kami,” kata Ofcom dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut Ofcom mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima respon sedikit dari pihak penyedia layanan itu sehingga pihaknya harus mengambil langkah untuk melindungi para pengguna internet di Inggris dari konten-konten ilegal.
Ofcom mengatakan sengaja tidak menyebutkan penyedia layanan tersebut disebabkan “sifat” dari kontennya.
BBC melaporkan bahwa forum itu servernya ditempat di Amerika Serikat dan memiliki puluhan ribu anggota, termasuk anak-anak.
Dikabarkan bahwa forum itu mendiskusikan cara-cara bunuh diri, termasuk berbagi tentang bagaimana membeli dan menggunakan zat kimia beracun mematikan.
Sekitar 50 kasus bunuh diri di Inggris berkaitan dengan forum tersebut, menurut laporan BBC.
Ofcom dapat meminta pengadilan untuk menyingkirkan konten ilegal tersebut secara paksa apabila pihak penyedia layanan tidak mengindahkan perintah untuk penghapusannya.
Ofcom juga dapat meminta supaya penyedia layanan itu dijatuhi hukuman denda sampai £18 juta ($23 juta) atau setara dengan 10 persen dari penerimaan globalnya.*