Hidayatullah.com–Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, menyatakan, kesadaran masyarakat, khususnya umat muslim, untuk hanya mengkonsumsi produk yang baik dan halal, masih sangat rendah.
Hal itu ditandai dengan semakin tingginya kegandrungan masyarakat mengkonsumsi produk-produk yang belum jelas kehalalannya.
“Sangat banyak produksi roti, misalnya, yang belum memiliki kejelasan kehalalan, tapi masyarakat masih mengantri membeli,” kata Lukman, saat mengisi acara Workshop “Sertifikasi Halal Minuman Non Alkohol”, di Ruang Auditorium Gedung MUI Pusat, Cikini, Jakarta (09/3) Selasa.
Selain itu, negara yang seharusnya berperan melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya, belum berjalan baik. “Masyarakat memiliki hak perlindungan dari produksi pangan yang buruk dan tidak terjamin kehalalannya. Tindakan mengayomi dan perlindungan tersebut merupakan tanggung jawab negara,” ucapnya.
Beberapa produk yang memiliki kemungkinan mengandung unsur babi di antaranya; jus konsentrat (dengan kandungan clarifier, gelatin, dan enzim), vitamin (dengan kandungan penggunaan coating), taurin (kandungan dari empedu babi).
Buah-buahan impor, lanjutnya, ada juga yang kemungkinannya besar mengandung unsur babi. Unsur babi tersebut (niktin) digunakan sebagai pengawet dan untuk mempertahankan kesegaran buah.
Unsur tersebut tidak mudah hilang meski dengan dicuci. “Kalau dicuci saja tidak bisa karena lemak. Kecuali kalau mau dimakan dengan lemaknya,” katanya kepada Hidayatullah.com.
“Dalam Undang-Undang Pangan kita, masalah halal memang tidak menjadi kewajiban, sehingga hal ini menjadi dilematis. Sebab ketika kita meminta mandatori (perlindungan dengan kejelasan kehalalan produk pangan, red), maka akan banyak protes dari produsen,” lanjut Lukman.
Peran negara untuk melindungi masyarakat agar dapat benar-benar mengkonsumsi produk yang thayyib (baik) dan terjamin kehalalannya, dalam pandangan Lukman, belum terealisasi dengan baik. “Padahal negara harusnya melindungi masyarakat,” kata dia.
Ketika ditanya terkait nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Makanan Halal yang sempat dibahas beberapa kali, dijelaskan Lukman, belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010 ini. “Kemungkinan nanti tahun 2012,” katanya.
Bagi umat Islam, masalah halal dan haram memang memiliki kedudukan yang sangat penting. LPPOM-MUI didirikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman hati bagi umat agar tidak tercemar dengan produk-produk syubhat yang tidak jelas kehalalannya.
“Kita waspada. Bahkan bagi bayi kita pun makanan unsur haram tetap ada. Dalam baby food, misalnya, juga ada sistein dari kandungan babi. Sehingga wajar jika masyarakat patut hanya memilih produk yang benar-benar sudah tersertifikasi halal,” katanya mewanti-wanti. [ain/hidayatullah.com]