Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akan Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 April 2010 02:50
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan fatwa status hukum penggunaan vaksin Meningitis bagi calon haji Indonesia, demikian Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Muhidin Junandi di Bogor, Kamis.

“Juli nanti, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait vaksin meningitis,” ujar Muhidin Junandi dalam acara seminar “Halal dan haram dari segi penelitian” di kantor Wali Kota Bogor.

Muhidin menyebutkan fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis.

“Butuh penelitian 7 hingga 10 tahun untuk menemukan vaksin pengganti. Hingga kini kita belum menemukan alternatif lain. Maka bulan Juli nanti akan diperjelas lagi fatwa penggunaan vaksin,” jelasnya.

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan opemerintah Saudi Arabia untuk melindungi calon haji. Muhidin menyebutkan pemerintah Saudi Arabia tidak mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saat kita konfirmasi tentang izin penggunaan vaksin tersebut, ternyata pihak Saudi belum mengetahuinya, namun karena penggunaan vaksi wajib untuk melindungi jemaah dan belum ditemukan vaksin pengganti maka penggunaan diperbolehkan dalam kondisi terdesak,” jelasnya.

Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin adalah, pertama karena pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi (karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah : 173).

Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring.

Ketiga, dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan.

Keempat, pendeteksian di akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini.

“Juli nanti, MUI kembali mengeluarkan fatwa terakhir apakah diperbolehkan atau diharamkan, dengan pertimbangan beberapa aspek tersebut,” ucapnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Lajnah Ad Da`imah: “Wajib Shalat Berjama’ah di Masjid”
Tulisan selanjutnya Calon Pemimpin “Cacat Moral” Tanda Demokrasi Tak Jelas Arah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?