Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Ini setelah MUI mendapat banyak keluhan dan pertanyaan dari umat Islam terkait hukum meminum kopi luwak.
”Insya Allah Selasa (pekan depan-red) Komisi Fatwa MUI akan membahas tentang kopi luwak dan hukumnya,” kata Aminudin Yakub, MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, saat ditemui hidayatullah.com di kantor MUI, Jakarta, Rabu (14/7).
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Kopi yang tak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Kopi yang tak tercerna ini akan dijadikan minuman oleh banyak orang.
Menurut Aminuddin, biji kopi setelah dicerna oleh luwak tadi terjadi perubahan kimia dan tidak akan tumbuh bila ditanam, maka itu bisa dikategorikan haram. Sebaliknya, jika biji kopi itu tidak terjadi perubahan kimia, maka bisa diputuskan halal.
“Tetapi, keputusan halal atau tidaknya kopi luwak nanti setelah kami teliti pada rapat komisi fatwa,” tandasnya. [syaf/hidayatullah.com]