Hidayatullah.com — Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta pihak semua Ahmadiyah, Masyarakat dan para penegak hukum mentaati hasil SKB (Surat Kesepakatan Bersama) tiga menteri.
Bentrokan antara massa Ahmadiyah dan warga umat Islam di Kuningan Jawa Barat, seharusnya tidak terjadi jika Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang ajaran Ahmadiyah bisa ditaati.
Menang mengatakan itu, ketika usai meresmikan pesantren, Ma’had Aljamiah UIN Bandung, Jum’at (30/07) kemarin.
Menurutnya, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB 3 menteri yang menyatakan, bahwa Ahmadiyah adalah sebagai ajaran aliran sesat. Untuk itu disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan ajarannya di Indonseia.
“Sudah jelas, dalam hasil SKB 3 menteri, dinyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukanlah suatu agama, dan dapat dikatagorikan sebagai aliran sesat. Jadi kepada para jamaah hendaknya menyudahi kegiatan pengembangan ajaran tersebut,” jelas Menteri.
Sementara, masyarakat diharapkan tidak berbuat anarkis dan bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi budaya perbedaan keyakinan.
Sedangkan aparat penegak hukum, harap Menag, harus bertindak tegas dalam menangani setiap permasalahan, seperti halnya kasus bentrok yang terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
“Perbedaan pendapat dalam agama tidak diselesaikan dalam kekerasan tapi melalui musyawarah, melalui jalur hukum,” tegas Menag, satu hari sebelumnya di kantor Presiden Jl Veteran, Jakarta Pusat.
Menteri merasa yakin untuk penyelesaian kasus di Kuningan, pihak Pemda Kabupaten Kuningan dan Pemda Provinsi Jawa Barat berserta pihak Kepolisian Jawa Barat akan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi. [ant/dtk/hidayatyullah.com]