Hidayatullah.com—Guna meningkat pelayanan dan profesionalisme kepada para pasien, Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) Jawa Barat (Jabar) terus melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan aturan.
Salah satunya adalah dengan cara memberikan sertifikat bagi terapis bekam yang telah lulus ujian. Sertikat tersebut dimaksudkan bahwa pemegang nya telah berstandar dan layak membuka praktek terapi.
Demikian dikemukan Wakil Ketua Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) Jabar, Ir.Doddy Koswara kepada hidayatullah.com di kantornya, Kamis (27/2/2014).
Lebih lanjut Doddy menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian hingga seorang terapis mendapat sertifikat bertujuan agar terapis mempunyai standar baku dalam pelayanan kepada kliennya. Doddy menambahkan standar tersebut dirasa penting mengingat jumlah terapis yang terus meningkat, begitu juga dengan tingkat pengguna pengobatan alternatif yang kian bertambah. Sehingga diharapakan lebih menambah kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam dalam melakukan terapi.
“Bekam sendiri merupakan metode pengobatan atau terapi yang ilmiah dan scientific sehingga metode dan prakteknya harus bisa diuji dan dipertanggungjawabkan. Praktek bekam sendiri telah berlangsung sejak 14 abad lalu dan dicontohkan Rasulullah. Dunia kedokteran modern sudah mengakuinya,namun bukan berarti yakin dari sunnah lantas tidak bisa diuji,bekam adalah sunnah yang ilmiah,” jelas Doddy yang juga praktisi dan pengajar bekam tersebut.
Sehingga, sambungnya, bekam sebagai metode penyembuhan atau pengobatan yang bersifat ilmiah maka standarisasi tersebut menjadi sebuah keniscayaan. Dengan demikian bekam menjadi sejajar dengan metode pengobatan modern lainnya.
Doddy juga bahwa ada banyak manfaatnya jika seorang terapis telah mempunyai sertifikat, di antaranya ia berhak membuka klinik hingga bisa menjadi tenaga pendidik tentang bekam. Selain itu bagi terapis yang telah mempunyai sertifikat dan dalam prakteknya hingga tersangkut masalah hukum maka ia berhak mendapat bantuan hukum dari tim advokasi ABI.*