Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan pemerintah yang mencabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP)-nya, pada Senin (07/05/2018) di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menolak putusan hakim PTUN itu. Sebab menurutnya putusan tersebut telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Dasar pemerintah mencabut BHP HTI dinilainya tidak jelas.
Seluruh yang dikatakan pemerintah tentang alasan pembubaran HTI, kata dia, adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan.
“Mestinya kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Senin (07/05/2018).
Ia menambahkan, putusan hakim PTUN telah menyalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah.
“Itu sama artinya mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.* Andi