Hidayatullah.com–Pemberian grasi ataupun remisi oleh pemerintah terhadap pelaku tindak pidana korupsi menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain dianggap melukai rakyat, kebijakan pemerintah itu dinilai tidak tepat.
Ketua Forum Silaturrahmi Nasional Lembaga Dakwah Kampus, Adi Inzar Kusuma mengajak semua pihak untuk melihat posisi korupsi yang sangat merusak itu sebagai sebuah tindakan yang haram.
“Korupsi itu tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Jadi jelas Islam mengutuk tindak pengkhianatan itu. Islam sangat anti terhadap korupsi,” katanya kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Menurut Adi, korupsi itu bertentangan dengan misi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Sebenarnya cukup banyak argumen mengapa korupsi dilarang keras dalam Islam. Karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta (iqâmat al-‘adâlah alijtimâ’iyyah wa al-mashlahat al-‘âmmah),” katanya.
Oleh karena itu, menurut mahasiswa Universitas Lampung ini, hendaknya siapapun menghindari diri dari perilaku korup itu. Sebab ancamannya tidak main-main, neraka.
“Mumpung Ramadhan, ayolah kita intropeksi diri. Hidup ini kan sementara saja. Ingat pesan Nabi dalam salah satu sabdanya bahwa penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka. Apa kita tidak ngeri dengan neraka,” katanya.
Melalui momentum Ramadhan ini Ketua Puskomnas FSLDK ini menyerukan pemerintah untuk menghukum pelaku korup di Indonesia dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
“Makanya kami Forum Silaturahmi Lembaga Da’wah Kampus dengan Islam sebagai Azas hidup dan peranannya yang legal di setiap perguruan tinggi/universitas di negeri ini, yang identik dengan kapasitasnya sebagai intelektual muda, memandang bahwa hukuman yang tepat bagi para koruptor adalah pengucilan dari masyarakat, potong tangan, dan hukuman mati,” tegasnya.
Atas dasar itulah maka Puskomnas FSLDK juga berharap agar pemerintah benar-benar serius menghilangkan praktek korupsi di negeri ini, termasuk dengan segera melakukan pencegahan agar tidak menjadi budaya generasi yang akan datang. Itu sebabnya berbagai pendekatan dan cara guna mewujudkan hal tersebut dianggapnya sangat perlu dilakukan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pencegahan korupsi dilakukan tak cukup dengan hanya pendekatan hukum, tapi harus dilakukan melalui pendekatan kultural, yaitu perubahan mindset masyarakat secara keseluruhan. Caranya, menginternalisasikan sikap hidup antikorupsi melalui pernyataan dan perilaku tiap akan memulai pelajaran bagi anak-anak TK, SD, SMP, SMA, dan universitas, serta memperbanyak kantin-kantin kejujuran dan memperbanyak poster dan iklan-iklan yang mendukung pemberantasan korupsi,” katanya. [imam/hidayatullah.com]