Hidayatullah.com–Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Ir. Nana Mintarti, MP mengungkapkan, potensi pengumpulan hasil zakat di Indonesia sangat besar. Masyarakat Indonesia yang muslim 95 – 99 % membayar zakat fitrah.
Apalagi, sekitar 50 persen masyarakat muslim di Indonesia mengetahui adanya kewajiban zakat pada harta. Hal itu disampaikan Nana Mintarti, pada acara Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP) dengan tema “Zakat untuk Keadilan Sosial” di Hotel Sofyan Cikini Jakarta, kemarin.
Disebutkan Mintarti, pada kenyataannya juga masih banyak masyarakat Muslim yang tidak mengetahui dan menolak adanya zakat profesi.
“Sebagian besar masyarakat Indonesia menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik,” ujar Mintarti.
Padahal, sebagaimana hasil penelitian PEBS & IMZ tahun 2009, potensi zakat di Indonesia cukup besar, yakni Rp 15 triliun. Jika ini dikelola baik, maka potensinya untuk pengentasan kemiskinan sangat besar.
Untuk itu kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan agar mau menyalurkan zakatnya kepada Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ).
Untuk itu, yang tak bisa dielakkan adalah, OPZ harus melakukan regulasi dan tata kelola perzakatan secara profesional.
Dari aspek regulasi, OPZ masih bertaut pada UU No. 38 Tahun 1999. UU No. 38 Tahun 1999 ini diimplementasikan dengan Kepmenag No. 581/1999 dan direvisi dengan Kepmenag No. 373 Tahun 2003. Lantas Kepmenag diimplementasikan dengan Kepdirjen BIUH No. D-291/2000.
Dalam hubungan zakat dan pajak terkait dengan UU No. 17 Tahun 2000 (Pajak Penghasilan), telah direvisi dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Perhimpunan zakat juga perlu ditingkatkan. Hal itu, kata Mintarti, OPZ harus melakukan upaya ekstensifikasi dengan cara perluasan basis zakat.
“Ini dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, upaya untuk menambah jumlah wajib zakat. Kedua, upaya mengoptimalkan basis zakat dari jenis-jenis zakat yang potensial,” jelas Mintarti.
Langkah pertama tersebut di atas, papar Mintarti, adalah dengan memberikan penyadaran bagi wajib zakat melalui kegiatan promosi, sosialisasi, dan edukasi yang masif.
Selain itu, dalam upaya melakukan langkah ke depan, perlu semakin diperkuat dengan memperbaiki strategi komunikasi OPZ melalui riset pasar, penggunaan seluruh kanal informasi yang memungkinkan, beralih dari advertising ke public relation dan publicity, serta mendorong public education secara luas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan follow up dari langkah kedua, menurut Mintarti, adalah upaya mengoptimalkan basis zakat dari jenis-jenis zakat yang potensial, yang selama ini masih didominasi oleh zakat fitrah dan zakat profesi, khususnya orang pribadi.
“Ke depan, penerimaan zakat akan dapat ditingkatkan secara signifikan dengan menggali potensi beberapa jenis zakat potensial, antara lain zakat perusahaan, zakat uang, zakat pertambangan,” pungkasnya. [ain/hidayatullah.com]