Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS Sebut Densus Lakukan Judicial Killing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2010 14:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–KontraS Sumut dan InsideS mengecam keras atas tindakan penyerangan yang dilakukan tim Densus 88 AT Polri, yang terjadi di Tanjung Balai dan Hamparan Perak, yang menyebabkan tewasnya 3 orang yang masih diindikasikan, sebagai pelaku perampokan CIMB Bank Niaga. Ketiga yang tewas tersebut Deni alias Ajo, Juki Wantoro alias Rojer, Ridwan alias Iwan. Dari 33 orang yang diduga sebagai pelaku perampokan, telah tertangkap sebanyak 18 orang.

Selain ikut turut berduka cita atas terbunuhnya 3 orang anggota Polisi di Mapolsek Hamparan Perak dalam penyerangan pada pukul 01.45 WIB tanggal 22 September 2010  oleh sekelompok pelaku bersenjata, KontraS Sumut dan InsideS ikut kecewa dengan sikap “brutal” Densus.

“Hal ini kami menganulir sebagai salah satu dampak negatif  praktik brutalisme Densus 88 dalam menjalankan tugasnya yang tidak mengacu pada konsep-konsep HAM yang telah diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009,’’ tegas Diah dikutip JPPN.

KontraS dan InsideS menilai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penyerangan di Tanjung Balai dan Hamparan Perak.

’’Konsep yang diterapkan adalah konsep perang pembunuhan dan pembantaian, bukan langkah-langkah preventif yang seharusnya melumpuhkan. Terdapat praktik Judicial Killing oleh Densus 88 AT Polri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penyerangan Densus 88 AT membentuk citra negatif kepolisian. Penyerangan Densus 88 AT tidak berbasis HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum ini, pengamat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan,  tersangka teroris sekalipun harus diperlakukan dengan adil dan fair, apalagi proses hukum dan peradilan terhadap mereka belum dimulai.

Ia juga menilai, kiprah Densus 88 sudah lama keluar dari rule of law dan praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Densus seperti superbody yang di atas hukum dan di atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata),” tambahnya.  

Menurut Heru, seharusnya, proses penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan, harus sesuai dengan KUHAP dan memperhatikan azas hukum lain, seperti antipenyiksaan (Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan/Convention Against Torture pada tahun 1998) dan tetap memperhatikan kehormatan martabat, keadilan, proses hukum yang fair seperti yang dimandatkan oleh International Covenant on Civil and Political Rights. Di mana Indonesia telah meratifikasinya dengan UU No. 12 tahun 2005. [jppn/hid/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Cheko Tolak Pembangunan Masjid
Tulisan selanjutnya Pemerintah Dinilai Anaktirikan Alkhairaat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Berita
13 Juni 2026 13:44
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Terbaru

  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?