Hidayatullah.com–Persoalan zakat sudah diatur oleh negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerangkan bahwa pengaturan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Hal itu tertuang dalam Perturan Pemerintah No.60/2010 yang sudah berlaku efektif sejak 23 Agustus 2010. Namun, siaran pers Kemenkeu itu tidak memuat soal infaq bagi jemaah haji yang digonjang ganjingkan belum lama ini.
Direktur Jenderal Pajak, Mochammad Tjiptardjo, mengatakan, zakat sebagai pengurang penghasilan bruto merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak. “Ini akan mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamannya berupa membayar zakat,” kata Tjiptardjo, Jumat (22/10).
Dia menjelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi yang memeluk agama Islam atau wajib pajak badan yang dimiliki pemeluk agama Islam, maka zakat yang sifatnya wajib yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
“Semuanya sudah lengkap diatur dalam PP 60/2010 itu. Mudah-mudahan semua umat Islam bisa mentaatinya,” kata dia.[jpnn/hidayatullah.com]