Hidayatullah.com– Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas beberapa hari mendatang, tepatnya pada Kamis (24/01/2019) pekan ini.
“Saya bebas tanggal 24 Januari 2019,” tulis Ahok dalam suratnya melalui akun Instagram @basukibtp, yang diunggah timnya, tertanggal 17 Januari lalu.
Pantauan hidayatullah.com, Senin (21/01/2019), dalam surat itu Ahok mengaku menulisnya di Markas Komando Brimob yang diketahui berada di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lewat suratnya, Ahok juga menyatakan permintaan maafnya atas segala sikap, perbuatan, dan tutur katanya selama ini. Ia mengakui jika selama ini dirinya telah bersikap arogan dan kasar.
Sementara itu, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersilakan apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin bergabung dengan PDI Perjuangan setelah bebas nantinya.
“Untuk jadi anggota PDIP, seseorang harus mengajukan pernyataan tertulis,” kata Hasto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Sabtu (19/01/2019) kutip Antaranews.com.
Namun, Hasto mengaku memahami apabila Ahok ingin fokus pada urusan pribadi terlebih dulu selepas keluar dari Mako Brimob.
Orang perlu menikmati hidup, tutur dia, tidak hanya memikirkan urusan politik dengan menjadi pengurus partai. “Jadi kami berikan kesempatan untuk Pak Ahok untuk menikmati kehidupan pribadinya dulu,” kata dia.
Pada Kamis (24/01/2019), Ahok akan menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa hukuman di penjara sejak 9 Mei 2017.
Ahok merupakan terpidana kasus penistaan agama atas pidatonya yang menyinggung Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 2016 lalu. Kasus Ahok yang sempat berlarut-larut ini memancing aksi besar-besaran berjuta-juta massa yang turun ke jalan di Jakarta Pusat dan daerah lainnya, dikenal dengan Aksi Bela Islam.
Baca: Pengakuan Buzzer Ahok pada Media Inggris: “Saya Merasa Jijik dengan Diri Sendiri” [1]
Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.
“Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” jelas Ade, Kamis (27/12/2018).
September tahun kemarin, Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) pada Pilgub DKI Jakarta 2017, Barisan Relawan Bhinneka Jaya (BaraBaja), mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin (Jokowi-Ma’ruf).
Deklarasi dilakukan di Rumah Aspirasi Relawan Jokowi-KH Maruf Amin, di Jl Proklamasi 46, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/09/2018). Acara dengan panggung rakyat itu dihadiri ratusan orang relawan dan masyarakat yang mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Sementara itu, dalam waktu hampir bersamaan dengan akan bebasnya Ahok, Pendiri Ponpes Ngruki Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) rencananya segera dibebaskan juga. Ustadz ABB saat ini ditahan di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.*
Baca: Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas