Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syarif Usman: Dana itu untuk Dakwah dan Amar Ma\’ruf

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 12 Januari 2011 10:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam kesaksiannya, tersangka kasus tindak pidana terorisme, Syarif Usman, membantah bahwa dana Rp 200 juta yang diberikannya kepada Abdul Haris selaku Amir Wilayah jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta  terkait dengan pembelian senjata untuk pelatihan militer di Aceh, menurutnya, dana tersebut sebagai infaq fi sabilillah yang difahaminya untuk dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar.

“Motivasi saya memberi dana itu untuk da’wah dan amar ma’ruf nahi munkar, bukan yang lainnya,” kata Syarif Usman.

Dalam persidangan kasus pelatihan militer di Aceh di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya (11/11) dengan terdakwa Abdul haris ini, Syarif Usman juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mengetahui adanya pelatihan militer tersebut sebagaimana video rekaman pelatihan ala militer. Menurutnya, video tersebut  masih sangat abstrak jika dipahami sebagai kegiatan teror.

“Saya memang diperlihatkan tayangan video tersebut, tetapi video tersebut tidak jelas untuk dipahami sebagai kegiatan pelatihan teror,” ungkap Usman sebagai saksi mahkota pada persidangan kali ini.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dinyatakan bahwa Abdul Haris atau dikenal sebagai ust.Haris Amir Falah pada tahun 2009 diangkat sebagai Amir JAT untuk wilayah Jakarta. Sebagai Amir Jamaah JAT, ia mengkoordinir langsung kegiatan pencarian dan pengumpulan dana untuk program i’dad dan memerintahkan kepada amir masing-masing wilayah untuk menggalang dana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abdul Haris kemudian menerima Rp 150 juta dari Haryadi Usman yang memberi dana atas permintaan Ustad Abubakar Ba\’asyir.

Kemudian,  Abdul Haris juga mendapat Rp 100 juta dari dr. Syarif Usman yang kemudian memberi lagi dana dengan jumlah yang sama dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Dana tersebut kemudian digunakan Ubaid dan kelompoknya yang berjumlah 40 orang untuk latihan militer di pegunungan Jalin, Kecamatan Janto, Aceh Besar serta untuk membeli senjata api jenis AK-47 dan M16 beserta amunisnya.

Atas tindakannya tersebut, Abdul haris diancam 5 dakwaan. Yakni pasal 11 juncto pasal 7, pasal 11 juncto pasal 9, pasal 15 juncto pasal 7,  pasal 15 juncto pasal 9, serta pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

I’dad sebagai ibadah

Dalam persidangan terpisah, menyangkut kasud Syarif Usman sebagai terdakwa, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi. Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Juli, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (prt) dirumah  Syarif di Rangkas bitung dan  Abdul Haris sebagai saksi mahkota.

Namun tak banyak keterangan yang didapat dari kesaksian Juli. Ia hanya banyak mengungkapkan ketidak tahuannya ketika menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa. Ia mengaku berada di lantai atas ketika ada rombongan Abubakar Ba’asyir sedang berkunjung.

“Saya di lantai atas, tidak berani ke bawah karena tamunya laki-laki semua,” ujar Juli.

Sedangkan Haris membenarkan bahwa ia dan rombongan Ustad Abu Bakar Ba’asyir berkunjung ke rumah dr. Syarif ketika itu. Kala itu, Ustad Abu  memberi sebuah nasehat sedikit  asyir tentang infaq fisabilillah.

“Kami memang berkunjung ke rumah terdakwa, dan Ustad Abu memberi sedikit tausyiah tentang keutamaan infaq fisabilillah dibanding infaq lainnya,” ujar Haris.

Haris juga menjelaskan bahwa Ustad Abu hanya mengungkapkan masalah i’dad bukan kata-kata jihad.

“Ustad Abu hanya berbicara idad tidak pernah mengatakan jihad dalam tausiyahnya di sana,” tegasnya.Lebih dari itu, ia menjelaskan bahwa i’dad adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim sebagai mana Allah  menetapkan ibadah-ibdah lain seperti sholat.

Seperti diketahui, Syarif Usman didakwa tiga pasal dalam UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yaitu pasal 15 juncto pasal 7, pasal 11 juncto pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI No 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini Syarif sebagai pemberi donasi sebesar Rp 100 juta pada Abdul Haris alias Haris Amir Falah yang merupakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Uang tersebut diberikan atas permintaan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abubakar Ba’asyir.

Terdakwa dinilai mengenal Abubakar Ba\’asyir pada saat mengikuti ceramah di Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan, lalu timbul keinginan untuk bergabung menjadi anggota JAT. Terdakwa juga dituduh ikut mendanai pembelian senjata api dan kebutuhan pelatihan militer di Jantho Aceh Besar.

Sidang kali ini berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan puluhan aparat berpakaian preman, dan dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar hari ini dengan agenda yang sama. [bil/hidayatullah.com]

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Kiai Pindah Ke PPP Karena Merasa Dikhiantai
Tulisan selanjutnya Mahasiswa SEBI Kumpulkan Dana untuk Rakyat Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?