Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan aliran yang sesat karena lebih terkait dengan persoalan berkaitan dengan berfsiat Ketuhanan (tauhid) dalam Islam.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) fatwak Ahmadiyah sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Dalam istilah Arabnya disebut, "dhollun wa mudhillun." Namun MUI juga tidak menolerir tindakan anarkis dalam mereaksi ajaran ini.
Fatwa MUI tentang Ahmadiyah itu berkaitan dengan ramai-ramai masalah Ahmadiyah beberapa hari ini. MUI sendiri, sebenarnya telah mengeluarkan fatwa sudah lama, 25 tahun lalu. Fatwa ini ditetapkan dalam Munas II MUI yang diselenggarakan 26 Mei-1 Juni 1980.
Menurut Ketua MUI H Amidhan, ada dua aliran dalam ajaran Ahmadiyah, yaitu Qadiani dan Lahore. Jemaat Ahmadiyah yang berpusat di Kampus Mubarak, Kemang, Kabupatan Bogor adalah Ahmadiyah Qadiani.
Terhadap dua aliran Ahmadiyah ini, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1980 yang berisikan dua hal. Pertama, setelah mempelajari dan mendalami fakta dan data ajaran aliran Ahmadiyah melalui tujuh buku ajarannya, maka dinyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah itu di luar Islam, serta sesat dan menyesatkan (dhollun wa mudhillun). Kedua, dalam hal fatwa ini, MUI selalu berkonsultasi kepada pemerintah.
Beberapa hari lalu, sekitar 10 ribu orang dari Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) pada Jumat, 15 Juli 2005, berunjuk rasa meminta agar Kampus Mubarak Sekretariat Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah dibubarkan.
Mereka melempari kampus dengan botol, kayu, bambu dan batu. Akibatnya, sekitar 400 jemaat Ahmadiyah pun dievakuasi.
GUII menilai Ahmadiyah sebagai sebagai aliran sesat. Menurut informasi, salah satu ajaran sesatnya adalah Ahmadiyah memiliki nabi tersendiri setelah Nabi Muhammad SAW.
Secara Proporsional
Sementara itu, beberapa ormas Islam dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah Jakarta meminta mendudukkan masalah Ahmadiya secara proporsional." Jika perlu para tokoh umat dan lembaga-lembaga otoritatif dalam Islam melakukan musyawarah serius untuk menentukan sikap ini, " tulis pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Hidayatullah.com.
Ormas-ormas Islam yang menghadiri jumpa pers yang berlangsung di PP Muhammadiyah, Ahad sore kemarin (18/7), hadir: Tabrani Syabirin, MA (Wakil Ketua Majelis Tabligh, PP Muhammadiyah), H. Risman M (Sekjen Korps Mubaligh Nasional, PP Muhammadiyah), Hartono A Jaiz (Peneliti LPPI), KH Kholil Ridwan (Wakil Ketua KISDI), KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii (Ketua KISDI) dan lain-lain.
Peneliti LLPI, Ust. Hartono Jaiz menyatakan bahwa dalam kitab Tadzkirah –pegangan utama Ahmadiyah– banyak diselewengkan ayat-ayat Al Qurán. (Nuim/ant/sib/cha)