Hidayatullah.com– Presiden baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, Terbitkan perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/10/2020).
Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menerbitkan perppu karena banyaknya aksi penolakan dari berbagai kalangan terhadap UU Ciptaker tersebut.
Bahkan, kata Syaikhu, belakangan ini aksi demo dan teriakan makin masif dilakukan oleh masyarakat sipil dan kalangan buruh untuk mencabut UU Ciptaker.
“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya pada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” ujarnya.
Syaikhu menilai substansi pada UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang tidak adil terhadap nasib pekerja atau buruh dan UU Ciptaker lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
“Hal ini tecermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah, dan pesangon,” jelasnya.
Lebih lanjut, PKS dengan tegas menyebut UU Ciptaker cacat secara substansi, Selain itu UU Ciptaker juga cacat formil dan prosesnya. “UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!” tegasnya.
“Kami tegas menolak UU Cipta Kerja dari awal hingga saat pengesahan di sidang paripurna DPR,” terangnya.* Azim Arrasyid