Hidayatullah.com–Kesaksian Deni alias Ziad alias Thoriq alias Ibrahim memberatkan terdakwa Abdul Haris alias Haris Amir Falah dalam persidangan kasus pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin-Jantho, Aceh Besar. Ziad mengakui menonton video pelatihan di markaz Jamaah Anshortut Tauhid (JAT) wilayah Jakarta di mana terdapat terdakwa yang ikut menonton dan menyerahkan uang ke Ubaid, salah satu penyelenggara pelatihan ala militer.
“Saya ikut menonton video pelatihan di markaz pejaten bersama terdakwa, dan melihat terdakwa menyerahkan uang ke Ubaid,” ujar Ziad.
Dituturkannya pula, ia mengetahui adanya pelatihan militer di Aceh diberitahu oleh Ubaid yang telah lama kenal, namun baru bertemu kembali setelah sekian lama di Bandung. Ziad mengaku, setelah perteman itu dia diajak Ubaid ke Jakarta karena akan segera berangkat ke Aceh setelah terlebih dahulu mengambil uang di Jakarta.
“Saya diberitahu Ubaid akan adanya pelatihan, dan kami berangkat dari Jakarta, erlebih dahulu mengambli dana ke Pejaten,” kata Ziad.
Menaggapi kesaksian Ziad, Abdul Haris memberikan dua sanggahan atas keterangan saksi. Pertama ,ia menyatakan hanya menonton sekali video tersebut di Pejaten dari dua kali pemutaran yang terjadi, di mana pemutaran kedua pada malam hari, diikti oleh Abu Tholut.
“Saya hanya menonton sekali di sana, pada siang harinya, sedangkan pemutaran pada malam hari saya tidak ikut, karena sudah pulang ke rumah,” ungkap Haris.
Lebih dari itu,Ust.Haris juga memberi sanggahan tentng urutan rekonstruksi yang dimntanya dilihat bersama-sama dalam berkas, bahwasanya uang itu tidak langsung diberikan ke Ubaid tetapi melalui Ust.Abubakar Ba’asyir terlebih dahulu.
“Uang itu saya berikan terlebih dahulu ke ustad Abu, bukan langsung ke Ubaid, seperti penuturan saksi,” tutur Haris.
Menyikapi perbedaan keterangan tersebut, majelis hakim meminta saksi Ziad untuk memberi tanggapan, apakah akan tetap bertahan dengan keterangan sebelumnya atau mengikuti keterangan terdakwa. Saksipun tetap mempertahankan keterangannya.
“Saya tetap bertahan dengan keterangan saya di BAP,” tegas Ziad.
Sidang yang mendakwa Haris Amir Falah Amir JAT wilayah Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini berlangsung tertib dan aman. Lebih singkat dari sidang sebelumnya, karena dihadiri hanya oleh satu orang saksi.
Seperti diketahui sebelumnya, Abdul Haris selaku Amir Jamaah JAT didakwa telah mengkoordinir langsung kegiatan pencarian dan pengumpulan dana untuk program i’dad dan memerintahkan kepada amir masing-masing wilayah untuk menggalang dana.
Atas tindakannya tersebut, Haris diancam 5 dakwaan. Yakni pasal 11 juncto pasal 7, pasal 11 juncto pasal 9, pasal 15 juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 9, serta pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[bil/hidayatullah.com]