Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahmadiyah Bisa Dibubarkan dengan Keputusan Pengadilan

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 26 Januari 2011 14:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Selain dengan keputusan presiden (Kepres), konflik umat Islam dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bisa diselesaikan dengan keputusan pengadilan. Selain mempunyai kekuatan hukum yang sama, keputusan pengadilan dianggap lebih fair dan elegan jika dibanding keputusan presiden yang bisa menimbulkan nuansa politik atau sentimen kelompok.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),Dr.Wahiduddin Adam, M.Si, kepada hidayatullah.com, Rabu (26/1), di Bandung, usai menjadi pembicara dalam diskusi “Problematika Penegakan Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.”

Menurut Wahiduddin, umat Islam atau ada kelompok yang mengajukan
gugatan kepada JAI melalui pengadilan dan menyiapkan materi gugatan secara
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Organisasi itu kan dibentuk untuk kemaslahatan masyarakat, namun jika di dalam
 masyarakat dinilai memicu konflik, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan
 keresahan, maupun ketentraman, masyarakat bisa mengajukan gugatan atas organisasi tersebut,” jelasnya.

Menurutnya dalam pengadilan nantinya akan berlangsung terbuka dan fair karena
jika ada pihak yang merasa tidak puas bisa mengajukan banding.Hal tersebut juga
tidak menyalahi peraturan yang ada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi umat Islam jangan hanya menunggu Keputusan Presiden saja,” himbaunya.

Sementara disinggung soal SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang
mengatur pendirian rumah ibadah, Wahiduddin menjelaskan jika saat ini DPR sedang menyusun RUU Kerukunan Umat Beragama.

”Kita harus paham bahwa peraturan atau keputusan menteri tidak mempunyai sanksi hukum yang mengingat,karena sifatnya hanya mengatur.Yang mempunyai sanksi hukum adalah undang-undang,” jelasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat DPR akan mengajukan RUU tersebut kepada pemerintah sehingga 2011 UU tersebut sudah bisa efektif.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MUI Pusat,Prof. DR.Umar Shihab yang hadir dalam kesempatan yang sama. Umar mengaku pihaknya terus mendorong pemerintah agar SKB tersebut ditingkat menjadi UU sehingga akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi.

“Kita mengakui SKB tersebut masih lemah,terbukti masih seringnya terjadi
pelanggaran di lapangan sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal dalam
masyarakat,” aku Umar.

Untuk itu MUI berharap RUU tersebut segera disyahkan sehingga kerukunan umat bergama bisa diatur dengan aturan yang lebih efektif yang mempunyai sanksi hukum yang tegas. *

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kesembuhan Pasien Tidak Ditentukan Seragam RS
Tulisan selanjutnya Syeikh Al Azhar:”Ada Pihak yang Berusaha Rusak Karya Ulama”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?