Hidayatullah.com–Pemerintah mengecam tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Namun, pemerintah tetap meminta jamaah Ahmadiyah dan semua pihak menaati kesepakatan bersama dan surat keputusan bersama (SKB) Menag, Mendagri dan Jaksa Agung pada 2008.
Demikian hasil rapat mendadak selama satu jam yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Ahad (6/2). Hadir dalam rapat yakni, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menag Suryadharma Ali dan Mendagri Gamawan Fauzi.
“Pemerintah kecam keras aksi penyerangan dengan alasan apapun. Presiden SBY prihatin dengan kejadian tersebut,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Di antara hasil rapat malam tadi malam, Kepolisian diminta mengungkap dan mencari pelaku penyerangan.
“Polri harus mencari dan mengungkap pelaku yang mengakibatkan 3 orang meninggal dan 6 orang luka berat,” kata Djoko.
Ia juga menyebutkan, semua warga dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan 12 kesepakatan dan SKB tiga menteri tahun 2008.
Djoko juga meminta kepada warga Ahmadiyah agar memahami dan mentaati kesepakatan tersebut dan warga lain diminta tidak melakukan tindak kekerasan. “Harus selesaikan melalui pakem yang ada di setiap daerah,” kata Djoko.
Berikut 7 poin hasil rapat yang dibacakan Menko Polhukam dalam jumpa pers:
1. Pemerintah mengecam dengan keras setiap tindakan oleh siapapun kepada siapapun sesama warga negara indonesia yang melakukan tindakan kekerasan, anarkis, serta melanggar hukum, apapun alasan yang melatarbelakanginya.
2. Kepada aparat Polri segera mencari dan mengungkap secara tuntas, tindakan kekerasan yang mengakibatkan untuk saat ini korban jiwa 3 orang, dan luka berat 6 orang.
3. Kepada semua pihak dari warga Ahmadiyah dan pihak masyarakat lain, harus tetap menaati kesepakatan-kesepakatan bersama yang dibuat pada 14 januari 2008 dan juga mentaati keputusan bersama SKB Menag, Mendagri dan Jaksa Agung tahun 2008.
4. Kepada segenap warga Ahmadiyah, agar memahami, mengikuti dan menaati, kesepakatan bersama 14 Januari 2008 serta keputusan bersama tahun 2008. Kepada warga yang lain, diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Apabila ada perselisihan dan permasalahan, harus disalurkan dan diselesaikan melalui tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).
5. Kepada menteri agama, mendagri, dan jaksa agung untuk segera melakukan evaluasi yang mendasar terhadap setiap permasalahan Ahmadiyah, agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
6. Kepada aparat-aparat di pusat maupun di daerah (Polri dan Pemda), warga masyarakat, diminta untuk bersama-sama untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini, terhadap setiap indikasi yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusuhan.
7. Mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama membantu mewujudkan iklim sosial yang baik agar tidak menimbulkan konflik-konflik sosial atau pertikaian yang akan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat. *
Foto: demo Ahmadiyah kuningan