Hidayatullah.com–Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan kekerasan yang terjadi terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, jangan serta merta dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Dengan Ahmadiyah itu sendiri jangan terlalu cepat menyatakan itu pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM. Jangan menyalahkan siapa-siapa dulu. Dan yang melakukan kekerasan itu pasti salah,” kata Patrialis, di gedung Kemkumham, Jakarta, seusai melantik pejabat eselon II, Selasa (8/2).
Meski begitu, Patrialis menegaskan setiap tindakan kekerasan memang dilarang untuk dilakukan karena Indonesia merupakan negara hukum. “kekerasan di mana pun oleh siapa pun, itu prinsipnya tidak dibenarkan,” tegas dia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Patrialis, kasus penyerangan warga Ahmadiyah ini tengah dikoordinasikan dengan Menkopolhukam. “Jadi sekali lagi, setiap pelanggaran harus dilakukan tindakan,” ungkap Menkumham. *