Hidayatullah.com–Tarik ulur penerapan qanun jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) masih terus berlangsung. Banyak pihak yang menganggap bila penerapan syariat Islam di NAD dapat menyebabkan para investor takut masuk NAD.
Salah sorang tokoh Aceh yang juga Mantan Ketua Mahkamah Syariah Provinsi NAD, Sofyan Saleh, tidak sependapat dengan anggapan itu.
“Sebenarnya tidak demikian. Karena syariat Islam itu hanya berlaku untuk orang Islam dan penerapannya melalui proses peradilan yang fair dan adil,” kata Sofyan kepada hidayatullah.com, Ahad (20/3).
Justru, kata Sofyan, penerapan syariat Islam ini dapat melindungi pihak investor dari berbagai kemungkinan.
“Coba lihat Arab Saudi yang menegakkan Syariat Islam, para investor berebut (menanamkan investasi ke Saudi). Yang terpenting suasana aman dan ada kepastian,” tukasnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur NAD, Muhammad Nazar, prihatin dengan belum selesainya qanun jinayat, padahal prosesnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Beredarnya anggapan tentang ketakutan para investor itu juga dibantah oleh Nazar.
“Para investor tak masuk ke Provinsi Aceh bukan karena SI (syariat Islam), tapi mereka takut pada intimidasi dan pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Ini perlu diketahui, qanun jinayat dibuat kemarin hanya untuk kepentingan sesaat,” kata orang nomor dua di Provinsi Aceh, Jumat (18/3).
Nazar menyebutkan, secara pribadi dia berkomitmen meneruskan dan mengawal proses penyelesaian qanun jinayat, mengingat qanun itu sangat dibutuhkan Aceh. Syariat Islam harus dilaksanakan secara kaffah. Apalagi Islam pertama masuk ke Indonesia lewat Provinsi Aceh, tepatnya di Samudera, Aceh Utara. *