Hidayatullah.com--Setiap anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), provinsi Sumatera Barat (Sumbar), harus melampirkan sertifikat pandai baca tulis al-Quran. Jika tidak ada berarti tidak bisa melanjutkan sekolah.
Demikian dikatakan Bupati Pasbar, H. Baharuddin R, kepada antara-sumbar.com, Sabtu (19/3). Lampiran sertifikat pandai baca tulis al-Quran tersebut, jelasnya, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi oleh semua calon murid.
Melalui sertifikat tersebut menggambarkan si anak bisa baca tulis al-Quran. “Syarat mutlak dan harus ada, karena kita menginginkan siswa-siswi kita tahu dengan agama,” tegasnya.
Agar tidak terjadi perbedaan antara format dan tulisan di sertifikat bersangkutan, katanya, mulai saat ini Pemkab Pasbar melalui bagian Kesra telah membuat format yang efektif dan akan ditindaklanjuti di setiap kejorongan.
Untuk memperoleh sertifikat tersebut bisa didapatkan pada da’i yang telah disediakan oleh Pemkab Pasbar di setiap kejorongan dan ditandatangani oleh da’i yang bersangkutan. Agar sertifikat tersebut berlaku dan sebagai syarat masuk sekolah harus melalui TPA/TPSA dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di daerahnya.
Meskipun demikian, tidak semua TPA/TPSA dan MDA berhak mengeluarkan sertifikat, tetapi harus ada izin operasional dari Kantor Kementerian Agama. Selain itu harus ada kegitan dan program yang jelas dari masing-masing TPA/TPSA dan MDA bersangkutan.*