Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pasbar Wajibkan Sertifikat Baca al-Quran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Maret 2011 11:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com--Setiap anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), provinsi  Sumatera Barat (Sumbar),  harus melampirkan sertifikat pandai baca tulis al-Quran. Jika tidak ada berarti tidak bisa melanjutkan sekolah.

Demikian dikatakan Bupati Pasbar, H. Baharuddin R, kepada antara-sumbar.com, Sabtu (19/3). Lampiran sertifikat pandai baca tulis al-Quran tersebut, jelasnya, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi oleh semua calon murid.

Melalui sertifikat tersebut menggambarkan si anak bisa baca tulis al-Quran. “Syarat mutlak dan harus ada, karena kita menginginkan siswa-siswi kita tahu dengan agama,” tegasnya.

Agar tidak terjadi perbedaan antara format dan tulisan di sertifikat bersangkutan, katanya, mulai saat ini Pemkab Pasbar melalui bagian Kesra telah membuat format yang efektif dan akan ditindaklanjuti di setiap kejorongan.

Untuk memperoleh sertifikat tersebut bisa didapatkan pada da’i yang telah disediakan oleh Pemkab Pasbar di setiap kejorongan dan ditandatangani oleh da’i yang bersangkutan. Agar sertifikat tersebut berlaku dan sebagai syarat masuk sekolah harus melalui TPA/TPSA dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di daerahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meskipun demikian, tidak semua TPA/TPSA dan MDA berhak mengeluarkan sertifikat, tetapi harus ada izin operasional dari Kantor Kementerian Agama. Selain itu harus ada kegitan dan program yang jelas dari masing-masing TPA/TPSA dan MDA bersangkutan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratesertifikasiSumbar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahmadiyah Dilarang di Sumbar
Tulisan selanjutnya Dengan Identitas Palsu, Militer AS akan Mata-matai Jejaring Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?