Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

75 % Ruang Kelas di Indonesia Rusak, DPR Desak Penerbitan Perpres

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Mei 2018 11:28 11:28 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Mei 2018 11:28
Bagikan
Suasana ruang kelas di SMK Negeri 1 Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (10/12/2016), yang hancur akibat gempa bumi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah membuat langkah terobosan dalam menanggulangi masalah sarana prasarana pendidikan yang rusak di seluruh Indonesia.

“Problemnya cukup kompleks dan meliputi diskursus kewenangan pusat-daerah karena terkait desentralisasi pendidikan, sehingga saya lihat butuh Perpres,” ujar Fikri dalam pernyataannya di DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 9 (Tegal-Brebes) itu mengungkapkan, Panja Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Komisi X DPR sudah berjalan sejak tahun lalu dan menemukan 75 persen ruang kelas di seluruh Indonesia itu rusak.

“Hasil rekomendasi Panja juga sudah diserahkan ke Menteri,” tutur dia.

Baca: Rapat Pleno Wantim MUI, Tiga “Skala Prioritas Pendidikan Nasional” Disampaikan

Hasil Rekomendasi Panja Sarpras saat itu adalah perlunya pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perbaikan ruang kelas di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Regulasi diperlukan untuk memperbaiki seluruh ruang kelas yang rusak, yang totalnya mencapai 1,3 juta kelas atau 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia,” urai Fikri.

Regulasi tersebut juga perlu memuat teknis penggunaan dan pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendidikan agar tepat waktu, prosedural, serta taat hukum.

“Regulasi harus mengatur mengenai kebijakan anggaran, manajemen, pelaksanaan, pengawasan, dan sinkronisasi Dapodik dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Baca: Shalat Bekal Rohani dan Sarana Pendidikan

Menurut Fikri, sumber pendanaan untuk perbaikan ruang kelas rusak selama ini bersumber dari anggaran Kemendikbud dan dana transfer ke daerah berupa DAK Pendidikan.

Ironisnya, ungkapnya, porsi anggaran pendidikan dalam APBD, baik yang dialokasikan dari pusat maupun dari daerah sendiri, masih jauh dari ketentuan Undang-Undang sebesar 20 persen.

Menurut data neraca pendidikan daerah yang dikeluarkan Kemendikbud, pada 2016 hanya Provinsi DKI Jakarta yang melampaui ketentuan, yakni anggaran pendidikan sebesar 22 persen dari APBD. “Namun, 33 provinsi sisanya masih di bawah 10 persen, bahkan hanya 1,4 persen di Papua.”

Data dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, juga tak kalah mengejutkan. Anggaran pendidikan RI di tahun 2017 itu mencapai Rp 419 triliun. Rp 261 triliunnya untuk transfer ke daerah, sedangkan Rp 155 triliunnya digunakan untuk Kementerian/Lembaga seperti Kemenristekdikti dan Kemenag.

Baca: Kemenag Undang Pelajar Sekolah Ikuti Kompetisi Sains Madrasah

“Namun faktanya, dari Rp 261 triliun tadi, 94,6 persennya (atau Rp 247 triliun) itu untuk gaji dan tunjangan. Sehingga Porsi belanja modal untuk pembangunan, renovasi dan rehabilitasi gedung sekolah hanya tinggal sisanya saja, belum dibagi untuk masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK,” urai Fikri.

Maka ada yang menghitung matematis, bahwa untuk mencukupi rehabilitasi 1,3 juta ruang kelas rusak itu butuh waktu 10 tahun. “Ini lama sekali, jangan-jangan keburu rubuh semua, baru dana terkumpul,” ujarnya.

Pembagian urusan administrasi antara provinsi dan kabupaten/kota juga memperumit masalah. Sebagaimana diketahui, satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK di bawah administrasi pemerintah Provinsi, sedangkan satuan pendidikan setingkat SD dan SMP di bawah Kabupaten/Kota.

“Setiap wilayah administratif pasti berbeda-beda lagi kebijakannya,” imbuh Fikri.

Baca: Kisah Kasih Pergi Sekolah

Oleh karenanya, lanjut Fikri, dibutuhkan satu payung hukum yang bersifat lintas koordinatif untuk menata ulang pengelolaan anggaran pendidikan, utamanya rehabilitasi sarana prasarana pendidikan agar merata dan berkesinambungan di seluruh Indonesia.

“Masalah Sarpras pendidikan sudah menjadi masalah nasional yang berimbas pada kualitas masa depan anak bangsa, sudah seharusnya menjadi prioritas Presiden Jokowi saat ini,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fikri Faqihanggaran pendidikangedung sekolahKomisi X DPR RIPendidikanpendidikan dasarPerpresPerpres PendidikanPKSpolitisi PKSruang kelassarana prasarana pendidikanSDsekolahSMASMPWakil Ketua Komisi X DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setelah di Kuba, Amerika Peringatkan Warganya Soal Gangguan Suara Misterius di China
Tulisan selanjutnya Hakim: Presiden Trump Tak Boleh Larang Orang Berkomentar di Twitter-nya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?