Hidayatullah.com–Rencana revisi UU Tipikor yang salah satu poinnya menghapuskan hukuman mati bagi koruptor, mendapat tentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengatakan bahwa hukuman mati adalah ganjaran setimpal bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Negara lain saja sukses memperlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi,” ujarnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3).
Masih kata Haryono, seharusnya tidak perlu melakukan revisi UU Tipikor karena UU sekarang sudah cukup efektif. “Afrika, Rusia, Malaysia saja belajar kepada KPK,” lanjutnya.
Perubahan itu tidak sesuai dengan semangat reformasi pemberantasan korupsi. Dan kalau itu tetap diubah, maka akan timbul pesimistis dari masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, draf revisi UU Tipikor mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik adalah tentang melemahnya ancaman hukuman bagi mafia hukum. Dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, ancaman hukuman kepada penegak hukum yang terlibat mafia hukum minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara dalam draf perubahan, ancaman hukumannya menurun menjadi minimal satu tahun dan maksimal tujuh tahun.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah pembonsaian fungsi KPK dalam penuntutan kasus korupsi. Dalam UU 20/2001 tentang Tipikor, KPK dengan jelas memiliki kewenangan dalam penuntutan korupsi. Namun dalam draf revisi fungsi KPK sudah tidak jelas.*