Hidayatullah.com — Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan menutup sebuah situs tidaklah mudah dan Menkominfo tidak bisa seenaknya melakukan.
“Semua ada prosedurnya. Pada prinsipnya Menkominfo memperhatikan dan selalu terbuka menerima pengaduan. Jika ada situs yang terbukti melanggar Undang-undang ITE, pasti ditutup,” kata Gatot kepada hidayatullah.com, Jum’at (26/07/2013).
Termasuk adanya seruan agar Kominfo menutup situs situs tertentu yang dituding mengajarkan radikalisme, kata Gatot hal itu juga dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Jika ada permintaan ditutup, kami akan verifikasi dulu dengan sangat hati-hati. Misalnya Kominfo melakukan verifikasi ke MUI, ormas Islam, dan pihak-pihak terkait, benar tidak situsnya ajarkan radikalisme,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, boleh jadi adanya permintaan pihak lain untuk menutup situs tertentu hanya karena adanya persaingan bisnis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Untuk itu, tegas dia, verifikasi selalu dilakukan sangat hati-hati dan objektif dengan pihak terkait termasuk kepada pihak yang mengajukan permohonan. Apakah verifikasi juga dilakukan kepada pihak pemilik situs?
“Dengan pemilik situs tidak, karena pasti akan membela diri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, politisi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, dalam pernyataannya ke media beberapa waktu sempat mendesak Menkominfo untuk menutup situs-situs yang dinilai bermuatan radikalisme. [baca juga: Politisi PDIP Bantah Sebut Situs Islam Berbahaya dari Pornografi].
Eva menyebutkan sejumlah situs berlabel Islam yang menurut dia mengajarkan radikalisme. Situs situs tersebut dituding Eva mendorong self- radicalism dan mengantar seseorang mengambil tindakan radikal temasuk membuat bom.
“Situs (tersebut, red) sama bahayanya dengan situs pornografi,” kata Eva.*