Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kota Bandung: Utang Negara Tanggung Jawab Negara

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 17 April 2011 20:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Selain dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, Indonesia juga dikenal sebagai negara pengutang (kreditor) terbesar juga. Hal inilah yang sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Utang Indonesia yang sudah mencapai ribuan triliun rupiah jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, maka setiap warga negara akan ”kebagian utang” sekian juta rupiah.   Meski hal tersebut masih sebatas opini atau guyonan dalam setiap pembicaraan masalah utang Indonesia, namun sebagian masyarakat sering mempertanyakan kebenaran opini tersebut.

Atas dasar itu Majelis Ulama Indonesia  Kota Bandung mengeluarkan fatwa tentang status utang negara.   ”Setelah mengkaji berbagai kitab rujukan dan melakukan musyawarah, akhirnya diputuskan bahwa utang negara bukan merupakan utang pribadi warga negara, melainkan utang yang harus diselesaikan (kepala) negara,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Bandung, KH.Maftuh Kholil kepada hidayatullah.com, Ahad (17/4).

Maftuh menambahkan, untuk itu masyarakat tidak perlu resah dengan opini atau rumor yang sering diungkap tersebut. Karena jelas status hukumnya, maka negara sepenuhnya berkewajiban melunasi utang tersebut dan tidak membebankan kepada rakyatnya.

Selain itu MUI Kota Bandung juga telah mengeluarkan fatwa tentang pemberian hadiah kepada non-Muslim. Dalam hal ini MUI memutuskan bahwa saling memberi hadiah (kado) sebagai wujud hubungan kemasyarakatan diperbolehkan, termasuk dalam hal ini kerja sama dalam kemasyarakatan, semisal membuat jalan umum atau membangun pos keamanan lingkungan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Sementara untuk kontek kerja sama antara Muslim dengan non-Muslim dalam urusan ritus ibadah hukumnya haram,” jelas Maftuh.

Hal tersebut, menurut Maftuh, perlu dan status hukumnya untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dalam berhubungan dengan non-Muslim, mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan umat Islam juga hidup dalam lingkungan yang tidak semua Muslim. Sehingga diharapkan kerukunan umat beragama tetap terjaga dengan saling menghormati.

Fatwa-fatwa tersebut telah diputuskan dan dibacakan dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) MUI Kota Bandung yang berakhir Sabtu (16/4) malam. Dalam Musda tersebut Prof. Dr. KH. Miftah Faridl terpilih kembali untuk mengemban amanah lima tahun ke depan. Terpilihnya KH. Miftah Faridl ini untuk yang kelimakalinya secara berturut-turut karena masih dipercaya ulama dan umat Islam Kota Kembang tersebut.

Sedianya Musda juga akan mengeluarkan fatwa terhadap masjid-masjid yang menyewakan menaranya untuk dijadikan menara telepon seluler. Hal tersebut perlu mendapat kejelasan hukum, mengingat saat ini banyak masih masjid yang menyewakan menaranya kepada operator telepon seluler sehingga sering menjadi perdebatan antara jama’ah dengan pengelola masjid yang bersangkutan.

”Fatwanya kami tunda dulu, karena pembahasan fatwa status hukum menara telepon seluler yang memanfaatkan fasilitas masjid masih perlu pembahasan yang mendalam lagi. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu yang lama,” pungkas Maftuh.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus: Tekonologi Tidak Bisa Gantikan Tuhan
Tulisan selanjutnya Iran: Siemens Sebar Virus Stuxnet

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?