Hidayatullah.com–Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Syariah Bukopin, dilakukan Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamaddiyah Din Syamsudin.
Din Syamsudin mengatakan, pada dasarnya dengan Bank Syariah Bukopin tidak perlu melakukan kesepakatan lagi, karena Muhammadiyah sudah bermitra sejak lama. Akan tetapi MoU dibutuhkan untuk menyegarkan kembali kerjasama ke depan.
“Sebetulnya tidak perlu akad lagi, ijab qabul lagi. Tapi MoU diperlukan untuk revitalisasi,” katanya di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Menteng Raya 31, Jakarta, Rabu (27/4) sore.
Kerjasama antara dua lembaga ini harus disokong oleh keluarga Besar Muhammadiyah karena Bank Syariah Bukopin memiliki tali temali dengan Muhammadiyah sejak lama dengan adanya kesertaan dan penyertaan sejumlah saham Muhammadiyah di bank tersebut.
“Saya tegaskan kepada warga Muhammadiyah, ini adalah bank kita, maka kita harus memanfaatkannya,” tegas Din.
Lebih dari itu, warga Muhammadiyah dan amal usaha Muhammadiyah sudah memahami keputusan yang digariskan PP Muhammadiyah dalam pemanfaatan Bank Syariah Bukopin, tanpa perlu diberikan perintah secara resmi.
“Tanpa diperintah tertulis atau instruksi seperti militer, seharusnya sudah memahami pemanfaatannya,” papar Din.
Din menegaskan kembali, kepada seluruh pengurus dari pusat, cabang, hingga ranting Muhammadiyah dianjurkan memanfaatkan keberadaan Bank Syariah Bukopin.
“Saya imbau seluruh pengurus Muhammadiyah untuk memanfaatkan bank ini,” kata Din.
Dalam pemanfaatan lembaga keuangan tersebut, ia menjelaskan, perlu adanya mekanisme berbeda dengan mekanisme politiknya Muhamadiyah, yang cenderung menyebar di berbagai partai politik.
“Pemanfaatan lembaga keuangan kita tidak seperti khittoh politik, tetapi harus menyederhana ke sedikit lembaga,” tandas Din.
Riyanto dalam kesempatan sama juga menegaskan, Bank Syariah Bukopin berharap dengan adanya perjanjian dengan pihak Muhammadiyah maka akan tercipta kesepakatan dalam pelaksanaan ruang lingkup pemanfaatan jasa layanan pembiayaan, pendanaan serta pemanfaatan jasa lainnya yang diperlukan kedua belah pihak.*