Hidayatullah.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menandaskan bahwa pemberantasan pornografi adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat. Kewajiban pemerintah sebagai pelaksana aturan negara, sedangkan masyarakat wajib mendukung pemerintah dalam menjalankannya.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib mencegah tersebarnya pornografi di masyarakat,” kata Tifatul usai acara Pelantikan Eselon I Kemenkominfo RI di Jakarta, Rabu (11/5).
Menurut Tifatul, yang wajib bukan hanya rukun Islam seperti sholat, puasa dan sebagainya. Tapi, “Ini ada yang wajib satu lagi, mencegah pornografi,” ujarnya kepada Hidayatullah.com dan wartawan lain.
Pemblokiran situs-situs porno secara permanen yang sampai saat ini terus berjalan, kata Tifatul, pasti mendapat hambatan dari pihak-pihak tertentu.
Mereka tidak akan tinggal diam melihat pemblokiran ini dengan melakukan manuver dan lobi-lobi tersendiri. Sebab, menurutnya, pornografi merupakan industri yang mendunia, di mana pendapatannya lebih dari USD 100 miliar per tahun.
Hingga saat ini penutupan website porno telah mencapai di atas 90 persen. Angka yang diklaim Menkominfo ini didapat dari 10 perusahaan pengambil pendapatan terbesar (92 %) dari telekomunikasi dan internet –di antaranya Telkom, Telkomsel, Indosat, XL, Bakrie, dan Axis– yang telah melakukan pemblokiran situs-situs porno.
Soal konten porno lain yang masih lolos, Tifatul berharap kesadaran dan peran serta masyarakat
“Dilaporkan, dan secara bertahap kami tutup,” pesan Menteri dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pemberantasan pornografi, lanjutnya, merupakan tanggung jawab bersama.*