Hidayatullah.com–Polemik tentang munculnya kembali gerakan NII KW9 hubungannya dengan Ma’had Al-Zaitun (MAZ) di Indramanyu belum menemukan titik temu, meski bukti tertulis para mantan anggotanya dan juga para korban sudah memberikan saksi.
Karena itu, pemerintah melalui alat-alat kelengkapan negara harusnya mencari bukti-bukti bahwa NII KW9 merupakan gerakan yang mengarah kepada perbuatan makar.Paling tidak aktifitasnya merupakan kejahatan politik.
Pernyataan ini disampaikan Prof.Dr.Edi Setiadi,SH,MH, dalam seminar bertema, ”NII Dari Masa ke Masa dalam Tinjuan Hukum” di aula Masjid Asy’ari Bandung, Senin (23/5).
Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa tugas negara-lah yang harus membuktikan secara mendalam,mengingat negara mempunyai kewenangan untuk itu dengan dukungan alat kelengkapan negara (polisi,kejaksaan,kementerian terkait dan intelejen) .
”Pernyataan bahwa gerakan NII belum muncul di permukaan juga pernyataan yang kontradiktif dengan sifat dan karakteristik dari perbuatan makar yang selalu dilakukan di bawah tanah,”sambung Guru Besar Hukum Pidana dan Peradilan Pidana Unisba tersebut.
Edi mencontohkan, pada 2008 Pengadilan Negeri Bandung pernah menyidangkan perkara ”makar” yang mengaku sebagai Gubernur Jawa Barat.Tahun yang sama Pengadilan Negeri Garut juga menyidangkan perkara pidana ”penodaan bendera negara”. Di mana kedua terdakwa mengaku dari kelompok NII.Namun dalam persidangan tidak terungkap siapa pimpinan nasional (Presiden/amir NII) yang sebetulnya dari aspek hukum tidak logis (terdapat missing link).
”Tidak logisnya kalau bawahan sudah tertangkap harusnya yang lebih tinggi (pimpinan tertingginya) bisa ditangkap juga,minimal terdeteksi siapa dan dimana.Karena dari kaca mata hukum pidana perbuatan seperti yang dilakukan kelompok tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan,” jelas Edi.
Dirinya menyebutkan mereka itu bisa terjerat pasal 104,pasal 106,pasal 107 dan pasal 110 KUHP dimana bisa dihukum mati, seumur hidup atau paling ringan dua puluh tahun penjara.
Sikap pemerintah yang terkesan memuji gerakan NII KW9 dengan MAZ nya, menurut Edi bertolak belakang dengan politik kriminal yang dijalankan oleh pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kasus terorisme.Dimana para terduga teroris bisa langsung ditangkap atau dihabisi dengan cara ditembak ditempat.Padahal,lanjut Edi,dimensi viktimologis dari kejahatan politik (gerakan NII KW9) dapat mengancam keutuhan dan eksistensi NKRI, yang mana Negara Indonesia bisa hilang karena kejahatan politik.
Sementar itu pembiacara lain, Dr Asep Zaenal Ausop,M.Ag, membenarkan keterkaitan antara NII KW9 dengan Ma’had Al Zaitun (MAZ).Menurut hasil penelitiannya yang telah dilakukan selama empat tahun diperoleh bukti yang signifikan tentang keterkaitan keduanya.
Dari sisi personalia banyak anggota NII KW9 yang menjadi pimpinan teras Ma’had Al Zaitun,bahkan Abu Toto alias AS Panji Gumilang adalah Imam NII KW9,” jelas Sekretaris Umum MUI Kota Bandung tersebut.
Asep menambahkan dari hasil penelitiannya juga ditemukan adanya perbedaan yang jauh antara doktrin NII KW9 dengan NII Kartosoewiryo. Di mana doktrin NII KW9 sangat dipengaruhi paham Isa Bugis dan ajaran Lembaga Kerasulan. Selain itu MAZ juga diyakini sebagai proyek orang-orang NII namun sudah berbeda dan menyimpang jauh dalam doktrin dan orientasinya.
Dari segi finansial,Asep juga menemukan bukti bahwa sebagian modal awal pembelian tanah dan pembangunan MAZ berasal dari jihad infaq anggota NII KW9.Namun bukan hasil kejahatan.
Memang, sambungnya, ada beberapa anggotanya yang mencuri atau menipu tetapi itu bukan ajaran,perintah atau implementasi NII KW9 melainkan hanya eskses.
Mengapa Pimpinan MAZ tersebut belum juga dimintai keterangan atau diperiksa oleh pihak kepolisian?.Baik Edi maupun Asep sepakat bahwa hal tersebut tergantung dari kemauan pemerintah.
”Kalau hasil dari penyelidikan, kajian maupun penelitian pemerintah begitu (tidak terbukti), ya mau apalagi, kan yang mempunyai kewenangan pemerintah.Namun kita harus tetap waspada dan cerdas ”membaca” setiap kejadian yang mengaku,mengaitkan ataupun memojokkan ummat Islam,”pungkasnya.*