Hidayatullah.com–Sofyan Saleh, mantan Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengatakan penerapan syariat Islam di NAD merupakan hasil dari proses demokratisasi.
“Penerapan syariat Islam telah menjadi hukum positif di NAD, karena telah diatur dengan qanun melalui proses demokratisasi,” kata Sofyan kepada hidayatullah online, Rabu (25/5) sore.
Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan jika pelaksanaan syariat Islam di NAD dilakukan oleh negara (sistem peradilan terpadu), bukan dilakukan oleh ormas. Untuk itu ia menyesalkan adanya intervensi yang dilakukan lembaga asing terhadap penerapan syariat Islam di NAD.
Sofya juga membantah jika penerapan syariat Islam (cambuk-red) di NAD telah melanggar hak azasi manusia, seperti yang dituduh oleh lembaga asing itu. Padahal syariat Islam di NAD hanya untuk kaum Muslimin saja, bukan untuk non Muslim.
“Syariat Islam merupakan bagian dari pengamalan agama,” tandas Sofyan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Amnesty International mendesak agar pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk di NAD. Pernyataan ini disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5). *