BEBERAPA hari ini ramai diberitakan tentang permintaan Amnesty International yang meminta penerapan Syariat Islam di Aceh dicabut, mereka menilai hukum cambuk melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar Konvensi PBB Melawan Penyiksaan. Sehingga Amnesty International (AI) meminta Pemerintah Pusat mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Permintaan itu didasari oleh peningkatan penggunaan hukum cambuk di Serambi Mekkah tersebut. Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International, melalui siaran pers yang diterima pada Ahad, 22 Mei 2011, mengatakan Pemerintah Aceh semakin meningkatkan penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional.
Sesungguhnya persoalan ini bukan hal baru dan pertama disampaikan, sebelumnya sejak akhir tahun 2010 lalu, Lembaga HAM internasional (Human Rights Watch) menyebutkan, dua aturan Perda Syariah mengenai larangan khalwat serta aturan mengenai busana muslim, pada pelaksanaanya telah melanggar HAM dan konstitusi Indonesia. Dan mendesak pemerintah lokal di Aceh dan pemerintah pusat Indonesia agar mencabut kedua aturan tersebut.
Oleh karena itu, diangkatnya kembali persoalan ini di tengah berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa ini tentu mengundang tanya. Berdasar pada bukti dan fakta ada maka:
Pertama, sangat boleh jadi ini semua dilakukan untuk mendiskreditan dan monsterisasi di tengah masyarakat terhadap Syariat Islam.
Kedua, ini bukti HAM hanya alat intervensi dan penjajahan, diemban Barat (khususnya AS) diantaranya melalui instrumen organisasi/lembaga pegiat HAM.
Ketiga, Fakta menunjukkan organisasi dan pegiat HAM hanya membisu dan tuli atas seluruh kejahatan dan kebiadaban AS dan Barat dengan penjajahan yang dilakukan di berbagai belahan dunia.
Berkenaan dengan hal itu, PP IMAPA (Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh) Jakarta menyatakan:
1. Pernyataan Amnesty International adalah pernyataan yang melanggar etika dan Hak Asasi Manusia, serta menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia.
2. Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengabaikan permintaan mereka.
3. Menyeru kepada seluruh umat Islam di Aceh untuk tetap tenang, dan terus mentaati Hukum Islam yang saat ini sedang berjalan karena inilah jalan yang diridhai oleh Allah swt dan yang akan membawa negeri ini kepada kebaikan yang hakiki. Insya Allah.
Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir
PP IMAPA JAKARTA 2011-2013
WAHYU ICHSAN, S.Phil.I ALFI SYAHRIATI
Ketua Umum Sekretaris Umum