Hidayatullah.com—Formalisasi syariat Islam di Aceh selama hampir sepuluh tahun masih jalan di tempat. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Hasbi Abdullah.
“Perkembangannya syariat masih memprihatinkan,” tegas Hasbi kepada hidayatullah online seusai shalat Jum’at (3/6) di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut Hasbi, salah satu penyebab tidak berkembangnya secara signifikan syariat Islam di Aceh adalah belum ditetapkannya qanun jinayat (hukum pidana Islam) dan qanun hukum acara jinayat oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf.
“Sampai saat ini gubernur tidak mau tandatangani qanun jinayat,” kata lelaki yang juga politisi Partai Aceh (salah satu partai politik lokal) itu.
Itu sebabnya, jelas Hasbi, pelanggaran-pelanggaran syariat belum bisa ditindak, karena belum ada landasan hukum (qanun). Sehingga perilaku melanggar syariat masih mudah sekali ditemukan di provinsi paling barat di wilayah Indonesia ini.
“Banyak anak-anak muda yang cenderung berbuat yang macam-macam. Bebas sekali. Malam-malam berkhalwat. Ada juga anak-anak geng (punk) yang suka nongkrong,” jelas Hasbi.
Qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat merupakan rambu-rambu yang harus dilalui sebelum sampai pada pemberian sanksi pada seseorang yang melanggar syariat. Misalnya, untuk merajam seseorang tidak semudah dibayangkan. Harus cukup alasan, bukti, dan saksi untuk sampai pada tahapan ini. *