Hidayatullah.com— Dua warga negara Indonesia (WNI) telah dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tak dikenal (tanpa identitas) setelah memperkosanya di Jeddah, Provinsi Makkah Al Mukarramah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, keduanya terbukti telah membunuh seorang wanita dengan cara memukul, mencekik dan mengikatnya hingga mati serta merampok hartanya.
Kementerian Saudi mengumumkan, kedua WNI itu adalah Nawali Hassan Ihsan dan Agus Ahmad Andusi. Aparat keamanan Arab Saudi kemudian dapat menangkap kedua pelaku tersebut dan dilakukan penyelidikan terhadap keduanya sehingga kejahatan mereka dapat dibuktikan di pengadilan, kutip laman Saudinesia.
Kasus ini dilimpahkan ke Mahkamah Agung Arab Saudi yang akhirnya mengeluarkan vonis sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan keduanya. Mengingat beratnya kejahatan kedua pelaku, mereka dijatuhi hukuman mati dengan cara qatl ta’zir.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Istinaf (Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Ulya (Agung) Saudi. Setelah keluar Dektrit Kerajaan (Amr Malaki), maka eksekusi dilakukan pada hari Kamis (17/3/2022) pagi kemarin tadi di Jeddah.*